Bom Katedral Makassar, Kegagalan Negara Korporasi Mengatasi Terorisme.



Oleh Darni Salamah

(Aktivis Muslimah Sukabumi)


Aksi bom bunuh diri lagi-lagi terjadi di depan gerbang gereja Katedral Makassar pada (28/3/2021).  Tindakan tersebut adalah tindakan terkutuk yang bertentangan dengan syariat Islam. Aksi tersebut terjadi pada Ahad, (28/3/2021) pagi sekitar pukul 10.30 WITA, mengakibatkan dua orang yang diduga pelaku tewas dan 20 orang luka-luka. 


Aksi terorisme yang terjadi di Katedral Makassar bukanlah kasus bom bunuh diri pertama di Indonesia. Bom Bali 1 yang terjadi pada 12 Oktober 2012, Bom JW Mariot pada 5 Agustus 2003, Bom Bali II pada 1 Oktober 2005, dan bom bunuh diri di Kedubes Australia pada 9 September 2004. Kasus-kasus bom bunuh diri tersebut tentu tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Namun secara lebelisasai dan terorisme seringkali disandingkan dengan ajaran Islam, tentu sebuah kerugian terhadap umat Islam. 


 Dikutip dari  cnnindonesia.com, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri yaitu pasangan suami istri milenial yang baru menikah. Mereka disebut tergabung dalam Jemaah Ansharut Daulah (JAD). 

(cnnindonesia.com, 28/3/2021).


Penanganan kasus tersebut patut diapresiasi identitas pelaku beserta jaringannya terungkap dengan sejumlah bukti di berbagai daerah.  Meski demikian, ada hal yang mengusik masyarakat perihal kasus lain yang lamban dan sulit terungkap. Seperti kasus KM50 dan penangkapan koruptor Harun Masiku, hingga kini tak pernah terusut. Dibalik kasus korupsi, utang  negara yang kian melambung, kasus impor yang kian mencekik rakyat, kasus Covid -19 yang tak kunjung usai lantas seolah menjadikan terorisme menjadi salah satu masalah paling besar. 


Dalam hal ini  jelas  umat muslim  dirugikan karena terorisme  dijadikan dalih untuk melakukan tindakan represif kepada aktivitas dakwah dan para pejuangnya. Bahkan seolah semua itu terkait dalam setiap  aksi pemboman. Padahal, telah jelas dalam ajaran Islam, perbuatan tersebut terlarang dan merupakan dosa besar karena membunuh dirinya sendiri juga melukai banyak orang  serta menimbulkan kerusakan. Tindakan terorisme jelas  keliru jika dianggap bagian dari ajaran Islam, apalagi sampai dikatakan jihad. Terorisme sendiri terjadi akibat  ketidakdamaian dan ketidaksejahteraan yang memicu sikap protes terhadap pemerintah, meski  dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama manapun. 


 Hingga detik ini, bahkan jaringan teroris tak pernah terentaskan. Dalam hal ini tentu menjadi  kegagalan negara korporasi memberikan keamanan kepada masyarakat. Hal yang menyakitkan pemerintah secara masif menuduh dan menempatkan kaum muslimin khususnya sebagai musuh negara yang menempatkan sebagai kaum radikal. Seolah kompak, semua pelaku puluhan aksi terorisme meninggalkan bukti yang menunjukkan dirinya adalah muslim yang juga terlibat dengan jaringan terorisme. 


Bukankah terorisme dipropagandakan sebagai hilir dari pemahaman agama yang radikal untuk membasmi geliat umat yang ingin negaranya ditata sesuai aturan syariat.  Seharusnya, sikap kaum muslim terhadap peristiwa bom Makassar tidak hanya mengutuk keras dan prihatin , namun juga  berupaya untuk meluruskan opini di tengah-tengah umat, yang seolah-olah mendiskreditkan ajaran Islam, dengan mengatakan bahwa bom bunuh diri lahir dari ajaran Islam yang radikal. Bahwasanya Islam mengharamkan larangan terorisme. 


“ Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (TQS. Al Maidah: 32).


Oleh karenanya, umat jangan mudah diadu domba oleh pihak-pihak penguasa pemuja syahwat kekuasaan. Dimana mereka  memakai kedok radikalisme sebagai senjata untuk menenggelamkan umat Islam yang menjadi musuh utama dari komunisme. 


Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak