Oleh : Ummu Aqeela
Mudik Lebaran merupakan suatu tradisi untuk berkumpul lagi bersama keluarga dalama suasana perayaan hari raya Iedul Fitri atau orang biasanya menyebutnya Lebaran. Orang-orang rela antre, berdesak-desakan serta macet panjang demi bisa melaksanakan tradisi pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga saat lebaran. Fenomena mudik lebaran di Indonesia memang unik dan jarang ditemukan di negara lain. Sekitar satu minggu sebelum lebaran, para perantau berbondong-bondong meninggalkan ibukota dan kembali ke kampung halaman. Mudik secara khusus memang ditujukan untuk momentum pulang kampung saat lebaran saja. Namun tahun ini harusnya masyarakat lebih bersabar lagi menahan hasrat untuk mudiknya.
Pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat (26/3) memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021 mendatang. Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya. Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren kasus penularan dan kematian akibat COVID-19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir. Ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi. Meski dipastikan cuti bersama Idul Fitri satu atau dua hari tetap ada, tetapi pemerintah mengharapkan tidak ada aktivitas mudik. ( Kompas.com, 10 April 2021 )
Sejumlah pihak meminta pemerintah mencabut kebijakan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Permintaan itu seiring dengan klaim penurunan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia, hingga anggapan kebijakan yang kontradiktif satu sama lain. Seperti Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang meminta pemerintah mencabut kebijakan itu karena penurunan kasus cukup signifikan di tanah air. Selain itu, PWNU menilai program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah cukup membuahkan hasil.
"Artinya vaksin berhasil, corona mendekati zero, hendaknya (larangan mudik) dicabut karena sudah setahun lalu tidak mudik," kata Khatib Syuriah PWNU Jatim Safruddin Syarif dikonfirmasi Selasa (6/4).
Disinilah hal yang patut kita renungi bahwa ajaran kesabaran dalam Islam sangat penting untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dalam berbagai sendi dan dinamika kehidupan, terutama penerimaan kita dalam berbagai kebijakan yang terkadang susah dinalar. Niat melarang arus mudik dengan tujuan menekan angka kenaikan ditengah wabah covid 19 yang masih berlangsung adalah hal yang wajar, namun menjadi tidak wajar jika kebijakan serupa tidak diterapkan disisi yang lainnya, misal masih beroprasinya tempat-tempat wisata, tempat hiburan, dsb.
Atas dasar itulah kesabaran tingkat tinggi harus kita perbanyak disesi ini, sesi dimana umat dipermainkan dengan berbagai kebijakan yang tumpang tindih. Dan untuk itu umat harus bersabar, karena sabar merupakan sebab utama terwujudnya cita-cita disertai amal dan usaha sungguh-sungguh. Tidaklah hilang dari seorang suatu kesempurnaan, kecuali karena lemahnya kekuatan dalam menanggung rasa sabar dan beban. Karena dengan kunci kesabaran yang kokoh, gembok-gembok persoalan dapat diatasi.
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya' 'Ulum ad-Din mengatakan seluruh yang dihadapi manusia dalam kehidupan ini tidak lepas dari dua macam, yaitu sesuatu yang sesuai dengan keinginannya, dan sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya atau justru sesuatu yang dibencinya dan semua itu masing-masing memerlukan kesabaran.
Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita, menyelamatkan keluarga kita, menyelamatkan bangsa Indonesia dari penderitaan, musibah, bencana, serta dari berbagai tontonan berbagai kebijakan yang tumpang tindih. Dan semoga Allah membayar setiap kesabaran kita dengan terwujudnya cita-cita kita yaitu tegakknya Islam secara kaffah yang melahirkan aturan-aturan yang adil dan tidak membingungkan umat.
Wallahu’alam bishowab