Oleh : Ummu Aqeela
Polda Lampung membongkar tindak korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono TA 2018-2019 yang merugikan negara hingga Rp147 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN dan dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
"Ada potensi kerugian negara sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar dari proyek tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, seperti dikutip Antara, Senin (12/4).
Menurut dia, pekerjaan pembangunan Jalan Ir. Sutami-Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp147 miliar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar. Hingga saat ini, lanjut Mestron, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun ia mengaku sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Ini adalah salah satu contoh bahwa selama materi dan eksistensi harga diri masih menjadi tujuan akan menjadi latar belakang semua itu bisa terjadi. Pemikiran kapitalisme yang menTuhankan uang, membuat para pemegang tampu kekuasaan menjadi gelap mata, gelap akal dan gelap hatinya sehingga mampu melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat luas bahkan dengan tega mengambil hak-hak mereka. Namun jika ditelisik lebih dalam, perbuatan yang dilakukan ini hanyalah merugikan diri sendiri, karena segala tindak tanduknya itu akan dipertanggung jawabkan langsung dihadapan sang Maha Penciptanya. Banyak sekali peringatan dari Al Quran maupu As Sunah mengenai perbuatan yang merugikan ini.
Agama Islam membagi istilah korupsi dalam beberapa poin, yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al-gasysy atau penipuan dan pengkhianatan. Ketiga hal tersebut adalah perbuatan tercela dan yang melakukannya akan mendapatkan dosa besar alias hukumnya haram.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Selain, dalam surat An-Nisa ayat 29,
Allah SWT juga telah berfirman dalam surat lainnya, yakni Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Begitu juga hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227:
"DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda
"Wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar, tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar
Selayaknya peringatan-peringatan tersebut menjadi pegangan kita dalam bertindak, karena segala perbuatan dan tingkah laku kita acuannya adalah hukum syara' yang bersumber pada Al Quran dan As Sunah. Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat mudah,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?. Tentu kita akan berkata tidak, tetapi terkadang sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang dari aturan-aturan agama dan negara. Perlu kesadaran diri dan hukum yang tegas untuk mencegah dan menumpas segala bentuk perbuatan korupsi seperti diatas. Dan Islamlah satu-satunya hukum yang menegaskan juga mampu menjerakan. Karena syari’at Islam dalam bingkai Khilafah akan menjaga umatnya dari segala kemaksiatan, dan kemaksiatan itu sudah pasti menjerumuskannya dalam lubang dosa yang dalam.
Wallahu’alam bishowab