Visi Pendidikan 2035, Agama dihilangkan ?




Oleh : Umi Farhan

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan untuk memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Polemik isu tentang frasa agama yang dihilangkan dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 ramai diperbincangkan. Berkaitan isu tersebut pihak Mendikbud Nadiem Makarim memastikan Kemendikbud tidak mempunyai rencana menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum pendidikan.

Kemendikbud akan menerima masukan soal frasa agama harus masuk di peta jalan pendidikan. 
Ia juga menegaskan, agama dan pancasila merupakan hal esensial bagi pendidikan Indonesia. Sehingga tidak mungkin untuk dihilangkan. "Agama dan Pancasila itu bukan hanya penting, tapi esensial bagi pendidikan bangsa kita. Peta jalan pendidikan pun dirancang dengan ekosistem pendidikan yang menghasilkan anak-anak Indonesia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia”.

 Jika unsur agama dikesampingkan maka mau dibawa ke mana generasi bangsa ini ?
Di dalam Pembukaan UUD 1945 jelas menyatakan pengakuan yang penuh kedudukan agama, yaitu kemerdekaan ini adalah atas berkat rahmat Allah SWT. Dalam UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 tentang pendidikan berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pendidikan Nasional Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Selanjutnya Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan hal tersebut ,jelaslah jika fungsi dan kedudukan pendidikan agama adalah roh sistem pendidikan negeri ini.

Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 (1) butir A, “Setiap peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama.”
Sangat jelas bagi kita bahwa pendidikan agama juga ditetapkan oleh UUD NKRI sebagai hak peserta didik.
Jika pendidikan agama di dalam kelas berkurang atau malah sampai dihapus, hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang.

Dalam Firman Allah swt dalam QS al-Araf ;179, memastikan bahwa manusia tanpa agama akan jadi seperti binatang. "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."

Dan akhlak memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun peradaban bangsa. .."Maju dan mundurnya suatu bangsa, Tegak dan runtuhnya suatu negara, tergantung kepada akhlaknya, apabila akhlak suatu bangsa baik, maka baik-lah bangsa dan negara itu, tapi apabila akhlak suatu bangsa jelek dan bobrok, maka hancur-lah bangsa dan negara itu " (Musthafa Al-Ghilayini, Idzatun Nasyi’in).

Ilmu Tanpa Agama, Buta. Dan Agama tanpa Ilmu, Lumpuh.
Itulah yang diungkapkan Albert Einstein, seorang ilmuwan terbesar abad 20. Kalimat tersebut menggambarkan betapa pentingnya agama bagi setiap individu. Pendidikan formal memang penting, karena dengan pendidikan yang baik maka anak dapat memperoleh berbagai gelar sehingga dapat meningkatkan kualitasnya. Namun, semua itu tidak akan sempurna tanpa didasari pendidikan agama yang kuat.

Terlebih lagi, Islam bukanlah sekedar pengetahuan.
Islam adalah aturan yang datang dari Sang Khalik dan Sang Mudabbir.
Kalau saja para pemimpin negeri mau menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan dan terwujud sebagai aturan negara.
Dapat dipastikan bahwa negara kita akan mampu mencetak generasi unggul yang akan memimpin peradaban dunia.
Sehingga visi pendidikan di tahun  mendatatang bukan semata-mata demi terwujudnya kualitas pendidikan dan kemakmuran negeri.
Wallahu'alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak