Oleh; Miratul Hasanah
(
Pemerhati masalah kebijakan publik )
Bagaikan punuk merindukan bulan. Begitulah suara rakyat dalam sistem
demokrasi. Rakyat hanya dibutuhkan untuk mendulang suara dalam pemilu. Tetapi,
ketika masyarakat menginginkan kebaikan untuk generasi justru malah dianggap tidak relevan dan akan
memperangaruhi penurunan nilai pendapatan negara.
Jakarta – Wacana pelarangan minuman
beralkohol (minol) yang saat ini tengah digulirkan, berpotensi mengurangi
pemasukan pendapatan pemerintah hingga Rp 6 triliun pada tahun depan. Saat ini,
kebijakan pelarangan tersebut telah masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan
Publik Danang Girindrawardana mengaku, pihaknya terkejut dengan adanya upaya
negara untuk mengatur pelarangan minuman berakohol. “Negara sepertinya
mencampuradukkan antara masalah ekonomi dengan masalah sosial.
Pemerintah senantiasa memandang suatu barang dari sisi nilai ekonominya, tanpa mempertimbangkan implikasi dan dharar yang ditimbulkan. Dan ini menjadi
sangat wajar, karena negri ini
mengadopsi sistem ekonomi neoliberal
yang lebih mengedepankan keuntungan
bisnis daripada perlindungan terhadap nasib generasi kedepan.
Alih-alih menghilangkan segala sesuatu yang
merusak akal, rezim saat ini sepertinya menginginkan kehancuran moral
masyarakat dengan dilegalkan miras atas nama investasi. Dan ketika banyak
penentangan yang dilakukan oleh para ulama dan komponen umat barulah ada revisi.
Akan tetapi yang harus disadari bahwasanya
bukan PERPRES UU investasi
MIRAS yang dicabut, ternyata
hanya lampirannya saja yang dicabut. Yang berarti seluruh badan usaha dan
perdagangan miras tetaplah berjalan. Ini
mengindikasikan bahwasanya pelegalan
investasi miras akan terus berlanjut. Dengan dalih kearifan lokal dan
mendongkrak perekonomian UMKM dimasa
pandemi.
Pencabutan
lampiran UU tentang investasi
miras sepertinya hanya kamuflase untuk
meredam kemarahan masyarakat
terhadap UU yang dampak kerusakannya
akan menimpa pada anak cucu bangsa Indonesia.Oleh karena pencabutan lampiran UU sarat dengsn
kepentingan bukan disebabkan haramnya
zat khamr tersebut.Seperti sebelumnya
kita tahu, UU cipta kerja yang mengandung banyak pasal yang kontroversial sempat mendapatkan penolakan besar-besaran
dari berbagai elemen masyarakat, akan tetapi akhirnya juga disahkan,itupun
menunggu ketika rakyat sedang tidur
lelap.
Begitupun juga dengan
PERPRES UU investasi miras ini, ketika
rakyat sudah mulai kendor
kritikannya, maka saat itulah
kesempatan bagi rezim untuk melegalkannya kembali. Sebab, itu sudah menjadi
tabiat rezim yang senantiasa
mengedepankan ekonomi daripada
keselamatan rakyatnya.
Miras sebagai induk segala kejahatan
Bencana terbesar sebuah negara bukanlah banjir, tanah longsor maupun
gempa bumi. Akan tetapi bencana terbesar
dan efeknya bisa sampai ke anak cucu adalah ketika hukum Allah dicampakkan dan justru melakukan hal
yang diharamkan serta dipaksakan untuk diterima oleh seluruh rakyat.Dan inilah
yang saat ini dilakukan oleh penguasa negri ini yang mayoritas penduduknya beragama Islam.Bahkan pemimpinnya
juga katanya orang Islam,ditopang oleh
para pejabat dan anggota legislatif yang notabene beragama
Islam.Bukannya mencegah suatu
kemudharatan terjadi, justru mereka begandeng tangan mengundang laknat dari Allah SWT. Miras yang telah nyata menjadi
induknya kejahatan justru dilegalkan atas nama investasi dan perbaikan sektor
ekonomi untuk membuka lapangan kerja bagi
masyarakat .
Miras pembawa mafsadat, Islam solusi tuntas
Allah Ta’ala berfirman;
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS. Al Ma-idah: 90-91)
Begitu juga berdasarkan di dalam
riwayat hadits, sesungguhnya Rasulullah SAW
sangat tegas mengharamkan khamr
apapun jenisnya, serta melaknat siapa saja yang berkecimpung dalam pembuatan minuman barang haram tersebut,tanpa
melihat lagi apakah barang yang
diproduksi itu akan menghasilkan nilai keuntungan atau tidak.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ
الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya; “Allah melaknat khamar, orang yang
meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang
memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan
orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud)
Kesimpulan
Tingginya peradaban sebuah bangsa adalah ketika taraf berfikirnya naik
ke level ideologi. Dan ini ditandai dengan semakin meningkatnya kwalitas berfikir untuk maju ke pentas persaingan
peradaban.Maka syariah Islam senantiasa menjaga kwalitas berfikir umat dengan
menghilangkan segala sesuatu yang bisa merusak akal.Khamr atau minuman
beralkohol sudah jelas akan
mengakibatkan kemerosotan berfikir masyarakat. Oleh karena itu, jalan
satu-satunya adalah dengan memutus mata rantai peredarannya dan menutup segala
bentuk aktivitas yang mengantarkan pada kerusakan dan kemaksiyatan. Dan itu hanya bisa
dilakukan ketika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah dan tidak
setengah -setengah.
WaAllahu'alam bi ash-showwab