UU INVESTASI MIRAS BUKTI MIRISNYA EKONOMI NEOLIBERAL




    Oleh; Miratul Hasanah 

( Pemerhati masalah kebijakan publik )

           Bagaikan punuk merindukan bulan. Begitulah suara rakyat dalam sistem demokrasi. Rakyat hanya dibutuhkan untuk mendulang suara dalam pemilu. Tetapi, ketika masyarakat menginginkan kebaikan untuk generasi justru  malah dianggap tidak relevan dan akan memperangaruhi penurunan nilai pendapatan negara.

Jakarta – Wacana pelarangan minuman beralkohol (minol) yang saat ini tengah digulirkan, berpotensi mengurangi pemasukan pendapatan pemerintah hingga Rp 6 triliun pada tahun depan. Saat ini, kebijakan pelarangan tersebut telah masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengaku, pihaknya terkejut dengan adanya upaya negara untuk mengatur pelarangan minuman berakohol. “Negara sepertinya mencampuradukkan antara masalah ekonomi dengan masalah sosial.

Pemerintah senantiasa memandang suatu  barang dari sisi  nilai ekonominya, tanpa  mempertimbangkan implikasi dan  dharar yang ditimbulkan. Dan ini menjadi sangat wajar, karena  negri ini mengadopsi  sistem ekonomi neoliberal yang lebih mengedepankan  keuntungan bisnis daripada perlindungan terhadap nasib generasi kedepan.

Alih-alih menghilangkan segala sesuatu yang merusak akal, rezim saat ini sepertinya menginginkan kehancuran moral masyarakat dengan dilegalkan miras atas nama investasi. Dan ketika banyak penentangan yang dilakukan oleh para ulama dan komponen umat barulah ada revisi. Akan tetapi yang harus disadari bahwasanya   bukan  PERPRES  UU investasi  MIRAS  yang dicabut, ternyata hanya lampirannya saja yang dicabut. Yang berarti seluruh badan usaha dan perdagangan miras tetaplah berjalan. Ini  mengindikasikan  bahwasanya  pelegalan  investasi miras akan terus berlanjut. Dengan dalih kearifan lokal dan mendongkrak perekonomian  UMKM dimasa pandemi.

Pencabutan  lampiran UU tentang  investasi miras sepertinya hanya kamuflase untuk  meredam kemarahan  masyarakat terhadap  UU yang dampak kerusakannya akan menimpa pada anak cucu bangsa Indonesia.Oleh karena  pencabutan lampiran UU sarat dengsn kepentingan  bukan disebabkan haramnya zat khamr tersebut.Seperti  sebelumnya kita tahu, UU cipta kerja yang mengandung banyak pasal yang kontroversial  sempat mendapatkan penolakan besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat, akan tetapi akhirnya juga disahkan,itupun menunggu ketika  rakyat sedang tidur lelap.

Begitupun juga  dengan  PERPRES UU investasi miras ini, ketika  rakyat sudah mulai kendor  kritikannya, maka  saat itulah kesempatan bagi rezim untuk melegalkannya kembali. Sebab, itu sudah menjadi tabiat rezim yang senantiasa  mengedepankan  ekonomi daripada keselamatan rakyatnya.

Miras sebagai induk segala  kejahatan

           Bencana terbesar sebuah negara bukanlah banjir, tanah longsor maupun gempa bumi. Akan tetapi  bencana terbesar dan efeknya bisa sampai ke anak cucu adalah ketika hukum  Allah dicampakkan dan justru melakukan hal yang diharamkan serta dipaksakan untuk diterima oleh seluruh rakyat.Dan inilah yang saat ini dilakukan oleh penguasa negri ini yang mayoritas  penduduknya beragama Islam.Bahkan pemimpinnya juga katanya orang  Islam,ditopang oleh para pejabat dan anggota legislatif yang notabene  beragama  Islam.Bukannya  mencegah suatu kemudharatan  terjadi, justru mereka  begandeng tangan  mengundang laknat dari  Allah SWT. Miras yang telah nyata menjadi induknya kejahatan justru dilegalkan atas nama investasi dan perbaikan sektor ekonomi untuk membuka  lapangan kerja bagi masyarakat .

Miras pembawa mafsadat, Islam solusi tuntas

Allah Ta’ala berfirman;

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Begitu juga berdasarkan di dalam riwayat  hadits, sesungguhnya Rasulullah  SAW  sangat tegas  mengharamkan khamr apapun jenisnya, serta melaknat siapa saja yang berkecimpung dalam  pembuatan minuman barang haram tersebut,tanpa melihat lagi  apakah barang yang diproduksi itu akan menghasilkan nilai keuntungan atau tidak.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Artinya; “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud)

 

Kesimpulan

          Tingginya peradaban sebuah bangsa adalah ketika taraf berfikirnya naik ke level ideologi. Dan ini ditandai dengan semakin meningkatnya kwalitas  berfikir untuk maju ke pentas persaingan peradaban.Maka syariah Islam senantiasa menjaga kwalitas berfikir umat dengan menghilangkan segala sesuatu yang bisa merusak akal.Khamr atau minuman beralkohol sudah jelas  akan mengakibatkan kemerosotan berfikir masyarakat. Oleh karena itu, jalan satu-satunya adalah dengan memutus mata rantai peredarannya dan menutup segala bentuk aktivitas yang mengantarkan pada kerusakan  dan kemaksiyatan. Dan itu hanya bisa dilakukan ketika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah dan tidak setengah -setengah.

WaAllahu'alam bi ash-showwab

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak