Oleh
: Hesti Fitriyah
Mahasiswi
Sekolah Tinggi Ilmu administrasi dan Pemerintahan.
Setelah
runtuhnya Khilafah pada tanggal 3 maret 1924 Umat
Islam
seperti kehilangan jantungnya, Umat Islam
selalu dijadikan korban dari berbagai macam kedzoliman diberbagai dunia
termasuk pakaian yang wajib dipakainya pun ikut dihujat oleh seluruh penjuru
dunia.
Hal
tersebut disampaikan oleh Pemerintah Turki selasa (8/10/2013), untuk mencabut
larangan perempuan mengenakan jilbab di fasilitas publik sebagai bagian dari
reformasi yang dilakukan pemerintahan Turki yang berhaluan islam, langkah itu
disebut PM Recep Tayyip Erdogan, yang istrinya mengenakan jilbab, sebagai
langkah awal menuju normalisasi
(Kompas.com).
Namun, aturan tak boleh mengenakan
jilbab tetap berlaku untuk para hakim, jaksa, polisi, dan personel militer. Pekan lalu, Erdogan yang dikritik akan melakukan Islamisasi
Turki, mengungkapkan sebuah paket reformasi demokrasi dan menggunakan
kesempatan itu untuk mencabut larangan penggunaan jilbab untuk menjaga
sekularisme Turki.
Ketika kita melihat fakta diatas
maka akan kita lihat bahwa pelarangan terhadap penggunaan hijab masih terus
terjadi. Adapun pencabutan terhadap larangan penggunaan hijab ternyata hanya
untuk menjaga sekularisme ( pemisahan agama dengan kehidupan ) sebagaimana yang
kita lihat disini.
Pencabutan larangan hijab mulai
diperbolehkan untuk menggunakan hijab tapi tidak bagi pegawai-pegawai tertentu
yang mereka terikat tidak diperbolehkan menggunakan hijab. Tentunya sangatlah
menyedihkan, dalam negara sekuler, kerudung dan jilbab yang telah jelas bagian
dari syariat islam hanya menjadi pilihan. Atau ditempatkan ditempat yang
diperbolehkan saja menggunakannya. Padahal, hijab adalah kewajiban bagi seorang
muslimah.
Sistem
sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, telah melahirkan pola sikap dan
pola sifat yang liberal. Yakni bebas bertingkah laku, tidak peduli melanggar
syariat atau tidak. Dalam hal berpakaian, pemahaman liberal telah membebaskan
seorang muslimah untuk berekspresi dengan busana yang akan ia gunakan dan
selalu mengikuti tren pakaian yang berkiblat ke Barat. Jika pemahaman liberal
ini terus merasuk dalam tubuh kaum muslim, terutama generasi muda, hal demikian
akan membuat nilai-nilai islam terus tergerus hingga akhirnya tergantikan
secara kaffah oleh budaya liberal dari Barat. Kebebasan bertingkah laku akan
selalu melahirkan problematika kehidupan yang paling parah akan terutama yang
menimpa pada generasi.
Pada
saat yang sama pula, pemerintah malah memberi fasilitas budaya liberal merasuki
tubuh generasi. Korean Wave yang serba terbuka diapresiasi, sedangkan
hijab malah di diskriminasi.
Negara
sekuler liberal pun telah membuang syariat Islam jauh dari kehidupan umat.
Semua ini akibat dari tidak diterapkannya sistem islam secara menyeluruh dalam
negara. Akhirnya syariat islam dibuang dan dianggap hina menjadi hal yang
biasa. Padahal, Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, maka dengan diterapkan
islam secara menyeluruh akan memberi maslahat bagi seluruh umat manusia dan
juga seisi bumi. Islam memberlakukan syariat islam bagi seluruh warga, baik
muslim ataupun nonmuslim. Nonmuslim akan dibiarkan memeluk akidah dan
menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan negara. Dan terkait makanan,
pakaian, dan minuman, diperbolehkan sesuai agama mereka, sebatas yang
dibolehkan syariat. Misalnya, pakaian agamawan mereka seperti yang dipakai
rahib dan pendeta, boleh dipakai. Selain itu, dalam kehidupan umum, seluruh
wanita baik muslimah ataupun bukan, wajib menutup auratnya karena merupakan
kewajiban bagi seorang wanita muslim.
Sebagaimana
didalam ( Q.S An-Nur : 31 ) Allah SWT berfirman :
"Katakanlah kepada para wanita Mukmin,
“Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah
mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada
dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31).
Dan didalam ( Q.S Al-Ahzab : 59 )
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh
tubuh mereka…”(QS al-Ahzab [33]: 59).
Dalam
negara islam, setiap warga negara mendapatkan hak yang sama, tanpa membedakan
ras, warna kulit, agama, dan lainnya. Baik dalam perkara hukum, peradilan,
jaminan kebutuhan hidup, dll. Perlakuan Islam yang adil ini menjadikan seluruh
warganya menaati peraturan dengan sukarela.
Aturan
Allah atau Syariat Islam tak hanya menyelesaikan masalah perempuan,
permasalahan manusia keseluruhan akan tuntas dengan syariat islam.
Keikutsertaan muslimah memperjuangkan penerapan syariat Islam berarti
menyelamatkan dunia dari krisis akut, bukan hanya menyelamatkan nasib kaumnya.
Sementara,
kemuliaan perempuan menurut Islam didapat dengan menjalankan peran utama
perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga sehingga membentuk generasi
berkualitas pemimpin umat. Kemuliaan
perempuan akan dicapai dalam Sistem Islam,
yang menjaga kehormatannya, yang
justru didapat jika perempuan mengikuti
syariat yang berkaitan dengan aturan sosial, misal tentang menutup aurat ,
larangan tabaruj dan berkhalwat, dsb.
Islam juga memberi aturan bagaimana masyarakat memperlakukan perempuan sehingga
selalu terjaga kehormatannya.
Saatnya
muslimah mengemban seruan “Syariah for better”, bukan “balance for better”.
Syariat Islam akan membawa kehidupan perempuan (juga laki-laki) menjadi lebih
baik, bahkan yang terbaik. Caranya, para muslimah terlibat dalam upaya
mencerdaskan umat terutama kepada sesama muslimah dengan memahamkan syariat
Islam yang menjadi tata aturan kehidupan.
Sebelumnya, para muslimah berdakwah ditengah umat membangun keimanan
yang kokoh sebagai landasan ketaatan terhadap syariah dan keyakinan sebagai
pengatur kehidupan. Hal ini sebagai upaya mewujudkan umat yang sadar dan paham
bahwa syariat adalah tata aturan kehidupan yang baik yang harus diterapkan
dalam wadah Daulah Khilafah Islamiyyah. Inilah perjuangan muslimah sesungguhnya,
terapkan syariat dengan khilafah menuju kehidupan yang baik,
di dunia dan di akhirat.
Sebagaimana do’a yang sering dipanjatkan umat ini “Robbana aatinaa fi
dunyaa hasanah wa fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzabannaar” : "Ya
Allah,berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta
selamatkanlah kami dari siksa neraka." (Al-Quran QS. Al‐Baqarah ayat 201).
Wallahu’alam
Bishawab.