Oleh
: Darti
Ketua
Komisi Pemberantasan (KPK) Korupsi, Firli Bahuri mengulang pernyataan Presiden
Joko widodo bahwa lembaga ini harus memegang peransentral dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu dia menyatakan KPK juga harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga
lain terkait pemberantasan penyelewengan uang negara (Bisnis.com).
Apabila
ada yang bandel dan memiliki niat jahat, Presiden Jokowi mempersilahkan agar
KPK dapat menggigit dengan keras karena uang negara harus dijaga dan
kepercayaan masyarakat harus dipelihara. Akan tetapi Ironi ditengah
pandemi,kala rakyat berjibaku dengan"besok makan apa atau tidak", pejabat
malah menggarong hak rakyat tanpa rasa malu.
Inilah
negara serba ironi, hidup layak hanya diperuntukan bagi mereka yang punya kuasa
dan harta. Sebaliknya, masyarakat miskin yang mendominasi negeri kaya SDA ini, seolah
tak berhak mengecap kata sejahtera. Sungguh keji dan tak berhati nurani. (MuslimahNews.com)
Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tidak serius menangani korupsi bansos yang dilakukan Juliari dan kroninya
sebagai korupsi yang paling keji. Yang dilakukan Juliarni, ia menyunat dana
bansos per paket sebesar Rp 10.000 hingga terkumpul menjadi Rp 17 miliar. Ambil
sedikit, jika dikumpulkan se- indonesia lama-lama menjadi bukit duit.
Kecurigaan
Kurnia semakin bertambah,saat ditemukan banyak korporasi yang baru berdiri
empat sampai lima hari,namun mendapat proyek bansos. Tak hanya itu,keterlibatan
dua nama lainnya yang ternyata juga di partai yang sama dengan Mensos Juliari, lambat
diproses. Menurut ICW, korupsi bansos berpotensi menjadi kasus korupsi terbesar
sepanjang sejarah indonesia, melebihi korupsi E-KTP dan BLBI.
E-KTP
yang menyeret pejabat legislatif maupun eksekutif. Paulus Tanos yang menjadi
salah satu tersangka masih buron dan hilang tanpa jejak. Itu baru empat kasus besar,
belum kasus sedang hingga kecil masih antre panjang. Kasus BLBI yang merugikan
negara sampai triliunan.
Kasus
korupsi yang melibatkan partai berkuasa " Lamban" ditangani. Padahal
nama-nama yang diduga terlibat telah dipublish media.
Lagi-lagi
KPK mendadak ompong dan tak bertaji, mirip kasus BLBI dan Bank Century, megakorupsi
yang hingga kini tertelan bumi. Tersebab nama-nama yang terlibat menyentuh
partai yang berkuasa, bahkan orang nomor satu kala itu.
KPK
"Tebang Pilih", Kesan tebang pilih tetap dirasakan, misalnya kenapa
kasus BLBI dan Bank Century yang melibatkan partai berkuasa saat itu. Juga
kerugian negara hingga ratusan triliun belum terungkap hingga kini? apalagi
semenjak adanya UU no 19 tahun 2019, semakin melemahkan KPK.
Mengapa
KPK dilemahkan Justru Oleh Undang-Undang? Inilah sistem kerja negeri demokrasi.
Trias Politika yang membagi kekuasaan nyatanya hanya omong kosong.Yang terjadi
dialam demokrasi,mereka membentuk oligarki untuk mengamankan kekuasaan. Maka
tak aneh, jika partai yang membidani lahirnya KPK, justru partai inilah yang
sekarang melemahkan kerja KPK.
Yang
terjadi dengan KPK, karena lembaga ini lahir dari sistem demokrasi maka
keberadaannya hanya menjadi onderdil penguat oligarki yang bisa dicopot kapan
saja jika sudah tak berfungsi. Oleh karena itu jika ingin memberantas korupsi
tak bisa mengandalkan Lembaga KPK yang
tak akan pernah lepas dari pengaruh politik demokrasi.
Cara
Islam Berantas Korupsi
Bila
demokrasi hobi korupsi, maka itu tak berlaku dengan Islam.Sistem islam memiliki
cara tersendiri dalam memberantas korupsi dari pencegahan hingga penanganan. Berikut
tahapannya:
Pertama,
Penanaman mental individu.Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem
kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus,tak takut dosa,dan kerap
berkhianat atas kepemimpinannya. Sistem demokrasi yang berbiaya mahal juga turut
andil menyuburkan korupsi.
Sementara
Islam,ia akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki.Ketika masyarakat
dibekali dengan iman tinggi,ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan
dosa.Tentu saja jika didukung sistem negara yang menerapkan syariat islam
ditengah masyarakat.Individu bertakwa dan masyarakat berdakwah akan menjadi
habits yang mampu menyokong negara dalam menjalankan peran sebagai pelaksana
hukum islam.
Kedua,Lingkungan
kondusif. Sebagaimana kita ketahui,sistem sekuler hari ini hanya menciptakan
manusia-manusia minim empati, apatatis, dan bengis. Maka dalam islam, pembiasaan
amal makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga
sekalipun pengawas terterapkannya syariat. Dengan begitu, jika ada anggota
masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah
bisa melaporkannya pada pihak berwenang.
Ketiga,
Sistem kerja lembaga yang tidak rentan korupsi. Disistem demokrasi, korupsi
hampir merata di tiga lembaga andalannya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hukum bisa diperjual belikan sesuai besaran suap yang diterima. Pengawasan
terhadap lembaga negara dalam pemerintahan demokrasi juga cenderung lemah. Dalam
sistem pemerintahan islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan
para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
Keempat,Penegakan
sanksi hukum yang menjerakan.Sistem sanksi yang tegas memiliki dua fungsi, yaitu
sebagai penebus dosa dan ejek jera. Dengan sanksi yang berefek jera, para
pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali
untuk mengulangi perbuatan yang sama. Untuk kasus korupsi, dikenai sanksi ta'zir,
dimana khalifah berwenang menetapkannya.
Demikianlah
strategi Islam memangkas dan memberantas korupsi. Dengan penegakan Syariat
Islam secara menyeluruh dengan bingkai Khilafah korupsi dan kriminalisasi
lainnya dapat dibasmi hingga tuntas.
Wallahu'alam
bi ash shawwab