Oleh : Maira Zahra*
Persoalan maupun pembahasan mengenai pentingnya Khilafah selalu menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian besar orang pun mulai mengetahui dan memperjuangkan penegakannya. Karena Khilafah merupakan mahkota kewajiban yang menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk berjuang kembali menegakkan Khilafah.
Bahkan seluruh ulama Aswaja, khususnya empat imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), telah sepakat bahwa adanya khilafah dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.
Di dalam Al Qur'an sudah sangat jelas bahwa Allah akan mengangkat seorang Khalifah di bumi. Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah [TQS al-Baqarah [2]: 30].
Di antaranya sabda Rasulullah SAW: Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/ Khalifah), maka ia mati jahiliah. [HR Muslim].
Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-Uzhma inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâah, hal. 49].
Tidak hanya dari Al Qur'an dan Sunnah, ijmak sahabat juga menjadi dasar dalil yang sangat kuat. Bilamana menolak ijmak sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Naudzubillah .
Karena itu, Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan khilafah tidak boleh diabaikan, atau dicampakkan seakan tidak berharga karena bukan dari Alquran atau as-Sunnah. Padahal, Ijmak Sahabat hakikatnya mengungkap dalil yang tak terungkap [Lihat, as-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul, hal. 120 dan 124].
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan masih banyak dalil lainnya yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.
Ulama Nusantara, Syeikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan khilafah. Bahkan bab tentang khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air. MasyaaAllah!
Tidakkah bukti ini sudah cukup bagi kita, menyimpulkan bahwa keberadaan Khalifah sangat penting adanya, serta keberadaan Khilafah sebagai negara.
Lantas, apa yang harus kita lakukan? Dunia sudah terlepas dari institusi Islam, setelah runtuhnya pada tahun 1924 M dunia terpuruk, segala kemaksiatan lahir, umat Islam tidak lagi memiliki pelindung, perekonomian lahirkan riba, kurikulum pendidikan yang merusak generasi, politik hanya digunakan sebagai sarana menghasilkan untung. Fakta mengerikan yang kita alami hingga saat ini berjalan sejak 1 abad lamanya, keruntuhan Khilafah.
Jangan tangisi. Jangan diam. Kita harus bergerak memperjuangkan kembalinya perisai umat (Khilafah). Butuh peran dari seluruh umat untuk bersatu dari berbagai latar belakang, karena tujuan kita hanya satu yakni mengembalikan Khilafah ke pangkuan umat. Sebagaimana tadi Khilafah sudah menjadi ketentuan wajib keberadaannya, yang disepakati oleh 4 madzhab.
Peran ini akan mengantarkan pada penyelesaian persoalan bangsa dan selanjutnya akan membuat kehidupan setiap individu teriayah dan mendapat kemuliaan.
Kontribusi peran dari kaum wanita akan sangat penting. Mengarahkan segala potensinya untuk penegakan Khilafah, dan mewaspadai jebakan kampanye kesetaraan gender.
Wallahu a'lam bishowwab
*Komunitas Millenials Perindu Surga
Tulungagung
Tags
Opini