Oleh Sri Permata
(Aktivis Muslimah Muara Enim)
Siapa yang tidak tahu Indonesia, negeri mayoritas muslim? Negeri yang katanya beradab bahkan Islam indonesia menjadi model Islam di dunia.
Salah satu tokoh agama, Din Syamsuddin pernah menyatakan Indonesia dapat tempat khusus karena dianggap berpengalaman dalam mengamalkan Islam yang ramah, santun, dan bertumpu pada akidah (republika.co.id, 4/7/2015)
Semua pernyataan positif diatas tentu tak satupun yang menolaknya. Namun, penilaian ini sepertinya terlalu berlebihan. Mengingat segala kebijakan yang diterapkan penguasa terus menunjukkan dengan jelas kearah kapitalisme.
Bagaimana tidak? Belum juga RUU larangan minol (minuman beralkohol) yang penuh intrik digolkan, muncul perpres yang melegalkan investasi miras.
Dilansir dari detiknews.com, Minggu 28 feb 2021 06.53 WIB, Jakarta.
Presiden joko Widodo menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: peraturan presiden (perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Prepres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Loaly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini.
Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman keras beralkohol beserta syaratnya.
1. Bidang usaha: industri minunan keras mengandung alkohol-persyaratan:
A). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi bali, provinsi nusa tenggara timur, provinsi sulawesi utara, dan provinsi papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
B). Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)-persyaratan:
A). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi bali, provinsi nusa tenggara timur, provinsi sulawesi utara, dan provinsi papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat
B). Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt-persyaratan:
A). Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi bali, provinsi nusa tenggara timur, provinsi sulawesi utara, dan provinsi papua dengan memperhatika budaya dan kearifan setempat.
B). Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
-persyaratan: jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.
-persyaratan: jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Lantas, apakah hal ini dapat dibenarkan?
Mengingat miras kerap kali menjadi pemicu banyaknya terjadi tindak kejahatan, terlebih lagi 100% haram bagi umat Islam.
Bukankah penguasa negeri ini muslim? Mayoritas rakyatnya juga muslim? Lantas, mengapa tetap di putuskan kebijakan yang tak masuk akal ini?
Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.
Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengngasuh ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.
Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni pengngasuh Pondok pesantren Kaliwining Jember yang juga wakil ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.
Meski izin telah dikantongi, tetapi para tokoh agama bersuara keras atasnya. Kecewa, bahkan menilai kebijakan ini lebih mengngedepankan pertimbangan dan kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat. Hal ini disampaikan wakil ketua majelis ulama indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Anwar Abbas juga menyampaikan bangsa ini telah hilang arah, tidak jelas lagi apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara. Sampai sampai ia menyebut, "dimulut mereka berkata pancasila, tapi dalam praktiknya mereka terapkan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan karakter jati diri bangsa ini. (gelora.co, 25/2/2021)
Mantan wakil seketaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain juga terang terangan menolak kebijakan ini, sebab kemungkinan miras bisa dijual sampai tingkat pedagang kaki lima.
Sayangnya, semua penolakan belum mendapat respons dari pemerintah dengan menghentikan kebijakan tersebut. Mungkinkah harus menunggu hancurnya generasi atau berjatuhannya korban karena tindak kejahatan yang dipicu miras? Umat butuh solusi yang menyelamatkan negeri dari segala keharaman.
Allah Swt berfirman,"Wahai orang orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90-91).
Begitu jelas allah telah mengingatkan kepada manusia, minuman keras termasuk salah satu perbuatan setan yang merugikan pelakunya.
Umar bin Khaththab ra. Menjelaskan bahwa khamr (minuman keras) dapat menutupi dan menghalangi akal untuk berpikir dengan jernih. Selain itu, sebab keharamannya ialah dapat memabukkan.
Jika manusia telah hilang akal, tak mampu lagi membedakan antara kebaikan dengan keburukan. Tak jarang membunuh, memperkosa, berzina, merampok, dan masih banyak lagi.
Semua diawali dengan minuman keras salah satu perusak akal manusia.
Hanya sistem Islam yang mampu menjaga manusia dari segala keharaman dan membantu mengamalkan kebaikan. Sistem islam tak akan memberi ruang sedikitpun bagi perbuatan haram untuk dilakuka.
Tidak akan ada industri minuman keras yang berani berdiri, tak kan ada investasi haram yang menjadikan rakyat serta generasi rusak. Sistem islam dan seluruh jajarannya akan menjadikan negeri ini berkah penuh rahmat jauh dari maksiat.
Wallahu a'lam. []