Selamatkan Generasi Dari Miras Dengan Islam Kaffah



Oleh : Izzatil Khasanah

(Pemerhati Keluarga dan Generasi)

Keputusan Presiden memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di 4 Provinsi di Indonesia dengan tetap memperhatikan budaya kearifan lokal mendapat penolakan dari berbagai golongan.

Sebab kebijakan itu dinilai bakal menyebabkan kerusakan hingga kerugian pada masyarakat (www.teras7.com/2/3/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Lutfi Saifuddin menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu, pemerintah memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara. Menurutnya, pemerintah seharusnya melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras (klikkalsel.com/2/3/2021).

Siapa yang tidak tahu Indonesia negeri mayoritas muslim? Negeri yang katanya beradab bahkan Islam Indonesia menjadi model Islam di dunia.

Semua pernyataan diatas adalah bentuk penolakan. Namun secara jelas, kebijakan yang diterapkan oleh penguasa terus menunjukkan ke arah kapitalisme.

Bagaimana tidak? Belum juga RUU larangan minol (minuman beralkohol) yang penuh intrik digolkan, muncul Perpers yang melegalkan investasi miras.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden dan mulai berlaku per tanggal 2/2/2021. (gelora.co, 25/2/2021)

Industri minuman keras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) urutan ke-31. Penanaman modal dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Lantas, apakah hal ini dapat dibenarkan? Mengingat miras kerap kali menjadi pemicu banyaknya terjadi tindak kejahatan, terlebih lagi 100% haram bagi umat Islam.

Bukankah penguasa negeri ini muslim? Mayoritas rakyatnya juga muslim. Mengapa tetap diputuskan kebijakan ini? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan?

Pemerintah tidak menghiraukan lagi kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi masyarakat luas. Dampak buruk dari meluasnya peredaran miras tak menjadi perhitungan mereka. Yang penting “fulus” terus mengalir dengan deras ke kantong-kantong para kapitalis dan demi sokong ekonomi negara.

Dengan legalitas ini, publik makin ketar-ketir karena peredaran miras akan makin masif di tengah masyarakat. Lewat Perpres, industri haram ini dilindungi negara, sementara perlindungan atas keselamatan dan kebaikan generasi dipertaruhkan.

Inilah salah satu kekacauan yang terjadi ketika negeri tak dipimpin pemimpin yang taat syariat dan menerapkan sistem Islam. Begitu mudah menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah. Padahal, sudah jelas haram dalam Islam.

Tapi inilah yang terjadi, negeri mayoritas muslim terbesar ini telah lama meninggalkan Islam sebagai aturan kehidupan. Penguasanya lebih condong memilih hukum yang diambil dari keputusan manusia, tak memandang halal atau haram.

Penguasa hanya memandang investasi semata, untung rugi yang utama. Meski Nabi saw. telah bersabda,

“Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Daud dan Al-Hakim)

Umar bin Al-Khaththab ra. menjelaskan bahwa khamr (minuman keras) dapat menutupi dan menghalangi akal untuk berpikir dengan jernih. Selain itu, sebab keharamannya ialah dapat memabukkan.

Hanya sistem Islam yang di terapkan secara kaffah yang mampu menjaga manusia dari segala keharaman dan membantu mengamalkan kebaikan. Khalifah tak akan memberi ruang sedikit pun bagi perbuatan haram untuk dilakukan.

Tidak akan ada industri minuman keras yang berani berdiri. Tidak akan ada investasi haram yang menjadikan rakyat serta generasi rusak. Khalifah dan seluruh jajarannya akan menjadikan negeri berkah penuh rahmat jauh dari maksiat. Insyaallah.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak