Oleh : Ummu Amira Aulia Amnan, Sp
Media arus utama ramai melaporkan penggerebekan prostitusi online di Hotel Alona, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Banten. Ketua RT 04 Sentanu menceritakan kegiatan di Hotel Alona banyak membuat masyarakat gusar. Terlebih karena pekerja seks di sana masih dibawah umur dan kerap kali tak tahu akan dipekerjakan menjadi pekerja seks. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan polisi menemukan 30 kamar hotel itu terisi anak-anak dibawah umur dan pria ketika penggeledahan dilakukan. ¹
Maraknya prostitusi online di Indonesia menambah deretan masalah baru. Namun sayangnya penegakan hukum terhadap prostitusi online ini masih sangat lemah. Pengawasannya masih sangat sulit.
KPAI juga meminta pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) untuk memperbarui aturan pengelolaan hotel agar tak ada lagi kasus prostitusi di hotel.
Harus dicari akar masalah terhadap prostitusi online. prostitusi yang kita kenal sebagai perzinahan adalah berawal dari tata kelola sosial yang salah. Akar masalah harus kita cermati dari pengaruh sosial media terhadap pemikiran anak-anak dan remaja.
Tontonan dan iklan yang bertebaran di sosial media mendorong naluri seksual anak dan remaja terpengaruh. Pemikiran remaja yang masih labil tersuasanakan, yang akhirnya mendorong kepada perzinahan.
Patokan halal dan haram tidak lagi menjadi hal yang diperhatikan. Pengelola prostitusi akan melihat ini sebagai peluang. Tidak mengeluarkan banyak modal, namun hasilnya cukup banyak.
Inilah dimensi masalah yang diciptakan oleh kapitalis. Tidak ada patokan halal dan haram. Tidak akan mengalami kerugian bila terjadi dekadensi moral. Generasi muda menjadi kacau orientasi pemikirannya itu tidak masalah menurut kapitalis. Umat Islam akan menjadi semakin jauh dari syariatnya.
Harus ada aturan yang tegas, mengatur interaksi antara pria dan wanita. Aturan Islam telah mengatur masalah ini dengan sempurna. Aturan tersebut diatur dalam nidzomul ijtima'. Pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut.
Peran negara adalah memberikan sanksi yang tegas untuk menindak para pelanggar. Prostitusi online sebenarnya bisa segera dituntaskan bila aturan yang diterapkan oleh negara adalah. Di antara lain adalah hukum cambuk bagi pezina yang belum menikah dan hukum jilid bagi pezina yang sudah menikah. Harus ada sinergi antara masyarakat dan negara dalam menegakkan aturan.
Dalam sistem Islam permasalahan ini akan cepat tuntas. Umat Islam harus kembali kepada sistem Islam. Menegakkan aturan Islam kaffah dalam bingkai negara Khilafah. Semoga institusi Islam cepat tegak dalam waktu dekat. Wallahu a'lam bishawab.