PP Ciptakerja, Limbah Bahaya dan Kebijakan Kapitalisme




Oleh : Yuni Nisawati


Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 21 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu diteken Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021. (https://katadata.co.id/21/01/2021)

Undang-undang Cipta Kerja dinilai menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan pertanian. Guru Besar Institusi Pertanian Bogor Hermanto Siregar mengatakan dampak UU Ciptaker terhadap lingkungan cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, prosedur amdal yang eksisting dan relatif ketat saja banyak tterjai pencemaran lingkungan. Apalagi jika dipermud seperti yang tercantum di dalam UU Ciptake.
(m.mediaindonesia.com/07/11/2020)

Pemerintah membuat peraturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya. Hal ini sangat berbahaya untuk lingkungan. Karena itu membuat linhkungan tercemar dan merusaknya. Sistem Kapitalis yang hanya mengambil keuntungan tanpa memperdulikan sekitar. Hal ini tidak hanya berbahaya untuk lingkungan, namun juga untuk rakyat. Karena limbah tersebut bisa meracuni rakyat sekitar. Ketidak pedulian pemerintah terhadap rakyat dan hanya mengutamakan keuntungan semata, merupakan salah satu dari wajah Sistem Kapitalis.

Sistem Kapitalis hanyalah sistem yang merusak. Tidak hanya merusak masyarakat, namun juga merusak lingkungan dengan berazas manfaat dan keu semata.
Hal ini sangat berbeda dengan Sistem Islam. Sistem yang sempurna yang diciptakan Allah SWT yang selalu memperhatikan dan peduli semua lini. Sistem yang memperhatikan masyarakat, pemimpin, lingkungan dan sebagainya. Ini waktunya kita kembali ke Sistem Islam yang sempurna.

Sistem yang menindak tegas bagi para pelaku maksiat, dan sistem yang mengurusi rakyatnya terlebih dahulu daripada pemimpinnya. Sistem yang menjaga negara dan penuh kedamaian. Sistem yang menjaga keamanan rakyatnya. Tidak hanya rakyat, namun juga lingkungan.

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allâh merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Rum : 41)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak