Oleh : Ressa Ristia Nur Aidah
Presiden Joko Widodo menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.
Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya.
Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
-Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. [News.detik.com]
Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias Miras di empat provinsi ini menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung. Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.
Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch. [kumparan.com]
Perpres investasi miras ini akan memperbesar madharat, karena bukan hanya melegalkan peredaran tapi mendorong mengembangkannya sebagai ‘industri’ di bidang ekonomi. Meski secara formal disebut hanya di empat provinsi, namun terbuka peluang dijalankan di semua tempat dengan ijin kepala daerah.
Telah jelas, Perpres ini menunjukan karakter sekuler kapitalistik di dalam sistem hari ini. Yang bisa melakukan apapun bahkan sampai menabrak hukum syara’ demi meraih keuntungan materi. Dengan akidah sekulernya –yakni memisahkan agama dari kehidupan- system hari ini, tidak melihat lagi mana yang halal dan haram.
Padahal telah jelas di dalam Islam. Islam mengharamkan miras dengan melaknat 10 pihak yg berkaitan (hadits). Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.
Ini berarti, walaupun tidak meminumnya, tetapi kegiatan tersebut tetap terlarang. Dalam Islam, Negara wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun. Umar bin Al-Khaththab ra. menjelaskan bahwa khamr (minuman keras) dapat menutupi dan menghalangi akal untuk berpikir dengan jernih. Selain itu, sebab keharamannya ialah dapat memabukkan.
Keharaman tersebut semata-mata untuk kebaikan manusia, yakni li hifdzil ‘aql (menjaga akal) yang telah diberikan Allah Swt.. Selain itu, segala kejahatan dapat dihindarinya akibat dari meminumnya.
Jika manusia telah hilang akal, tak mampu lagi membedakan antara kebaikan dengan keburukan. Tak jarang membunuh, memperkosa, berzina, merampok, dan lain sebagainya, semua diawali dengan meminum miras. Miras salah satu perusak akal manusia. Wallahu a’lam bi Ash-shawaab
Tags
Opini