Oleh : Dara Millati Hanifah, S.Pd
.
Wacana revisi UU ITE semakin gencar disuarakan. Hal itu dilakukan karena Presiden Jokowi sendiri merasa bahwa UU tersebut tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakat. Namun alih-alih menyetujui pernyataan beliau, banyak masyarakat yang antipati dan bersikap apatis. Pasalnya mereka menilai bahwa revisi UU tersebut tidak akan merubah apapun. Mereka melihat bahwa penyebaran teknologi informasi saat ini begitu dikekang, sama seperti yang dilakukan di Era Orde Baru dahulu.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua bidang Hukum dan Ham Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqqodas, beliau menilai ada kesamaan antara masa orde baru dengan saat ini. Hal tersebut berdasarkan dengan tiga indikator. Pertama, masifnya buzzer di media sosial. Kedua, banyaknya teror yang meretas alat komunikasi. Ketiga, di UU ITE itu sendiri melegalkan perbuatan buzzer. (kompas.com 20/02/2021).
.
Melihat kondisi tersebut maka menjadi tidak mungkin jika pemerintah akan menghapus seluruh kebijakan dalam UU ITE terkait kebebasan mengemukakan pendapat di muka publik, terutama di media sosial. Sehingga ada atau tidaknya revisi UU ITE, masyarakat tetap saja akan sulit menyampaikan pendapat.
.
Apalagi di zaman modern saat ini dimana hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakannya. Seharusnya masyakarat tidak lagi dikekang untuk mengeluarkan pendapatnya. Bukankah mengemukakan pendapat adalah hak warga negara. Jika negara membungkam masyarakat, bagaimana mungkin negara ini akan maju? Seandainya saja negara bisa mendengarkan pendapat warganya dengan baik yang kemudian digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, niscaya akan membuat negara tersebut menjadi lebih baik lagi.
.
Islam sangat menjunjung tinggi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat. kegiatan musyawarah diberikan ruang tersendiri dalam Islam. Hal tersebut berlaku dalam segala hal, termasuk pemerintahan. Sistem pemerintahan Islam sendiri mengenal sebuah wadah menyampaikan pendapat yang disebut dengan majelis syuro.
.
Majelis syuro adalah lembaga yang memperbincangkan suatu masalah serta menetapkan keeputusan bersama tentang suatu masalah yang menyangkut kemaslahatan umat. Majelis tersebut pertama kali dibuat oleh Rasulullah Saw dan dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Majelis tersebut bisa dilaksanakan andai saja negara mau menerapkan sistem islam. Hanya dengan islamlah warga negara bisa mengemukakan pendapatnya tanpa ada yang membungkamnya baik secara langsung maupun melalui media sosial.
.
Wallahu 'alam bi shawab
Tags
Opini