Oleh: Ummu Salman
(Relawan Media)
Viral di medsos tentang wedding organizer bernama Aisha Wedding. Situs tersebut mengkampanyekan nikah dini dan poligami. Situs ini kemudian diblokir oleh kemeninfo karena dianggap sebagai situs provokatif yang mengarahkan nikah dini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, kata Bintang, promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. (merdeka.com, 11/2/2021)
Disisi lain, Pemerintah Indonesia bersama United Nations Population Fund (UNFPA) telah menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama atau Country Programme Action Plan (CPAP) 2021-2025 senilai USD 27,5 juta. CPAP RI-UNFPA 2021-2025 memuat program-program yang bertujuan untuk mencapai lima sasaran utama, yaitu penurunan angka kematian ibu, penyelenggaraan kesehatan ibu dan Keluarga Berencana yang terintegrasi, peningkatan potensi anak muda dan kespro remaja, penurunan kekerasan dan praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak, serta data kependudukan yang terintegrasi.(bappenas.go.id, 21/1/2021)
Maka tindakan penguasa menutup situs provokatif yang seolah mengfasilitasi nikah dini ini dianggap merupakan tindakan yang tepat dan sejalan dengan program penguasa yaitu menjaga kesehatan reproduksi.
Alih-alih umat tercerahkan melalui situs tersebut, yang terjadi malah menjadi sarana bagi kalangan sekuler untuk menyerang syariat pernikahan dan menjadi ajang untuk mengkampanyekan larangan pernikahan dini dan hak anak. Di masyarakat sekuler banyak muslim terprovokasi karena ketidakpahaman secara utuh tentang syariat pernikahan
Sementara kondisi pergaulan remaja saat ini sangat memprihatinkan. Di saat nikah dini diharamkan, disaat yang sama pula, kita menyaksikan gaul bebas justru dihalalkan. Ketika Pernikahan dini dipermasalahkan, disisi lain remaja terus digempur dengan tayangan-tayangan yang membangkitkan syahwat.
Dalam sistem sekularisme, sejatinya pernikahan dini memang jelas akan bermasalah. Sebab dalam sistem ini hubungan antara laki-laki dan perempuan sekedar hubungan seksualitas dan perolehan materi tanpa ada aturan agama. Alasan tentang usia dini dalam pernikahan justru semakin menunjukkan betapa lemahnya sistem sekularisme dalam mendidik generasi.
Perlu Edukasi Utuh Tentang Syariat Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kuat. Allah berfirman dalam surat An nisa ayat 21: "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu."
Mengingat pernikahan merupakan perjanjian yang kuat, maka tidak akan melakukannya kecuali mereka yang telah mampu untuk memikul beban pernikahan tersebut. Rasulullah SAW bersabda: "wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai bagi dirinya" (Muttafaq 'alayhi)
Ungkapan pernikahan dini adalah ungkapan yang tendensius terhadap syariat Islam tentang pernikahan. Sebab pernikahan bukanlah persoalan usia, tetapi kemampuan untuk memikul tanggung jawab dan beban pernikahan. Disinilah pentingnya edukasi tentang syariat pernikahan untuk terus dilakukan, agar masing-masing pihak baik suami maupun istri memahami hak dan kewajibannya. Edukasi tersebut akan diberikan sepanjang masa sejak pra baligh, baligh, bahkan setelah berumah tangga.
Pernikahan akan menjaga kehormatan, melindungi masyarakat dari pergaulan bebas dan penyimpangan. Tentu edukasi tentang pernikahan ini tidak bisa dilakukan hanya sekali saja, tetapi harus kontinu agar tujuan pernikahan yaitu sakinah mawaddah wa rahmah dapat tercipta.
Disamping itu penerapan Islam kaffah juga harus dilakukan agar serangan terhadap syariat pernikahan dapat diakhiri.
Wallahu 'alam bishowwab
Tags
Opini