PENINGKATAN KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI KONSEL



ANI HAYATI, S.H.I (UMMU ROZAN)

 

Jumlah kasus kekerasan pada anak di Konawe Selatan (Konsel) dari Januari hingga Maret 2021 mencapai 19 kasus. Hal itu diungkapkan oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial Wilayah Konsel, Helpin Ezza, Senin (8/3/2021). "Kasus kekerasan pada anak di Konsel yang kami tangani dari Januari hingga Maret 2021 berjumlah 19 kasus," kata Helpin. Helpin menjelaskan, dari 19 kasus tersebut, di antaranya 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan enam kasus adalah penganiayaan terhadap anak. "Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari pengaruh internet, pergaulan hingga memang pengaruh penyakit seksual," jelas Helpin. Dari 19 kasus itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak di Konsel terus terjadi dan mengalami peningkatan. Untuk itu, dalam rangka melindungi anak dari kasus kekerasan, setiap orang harus mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mengedukasi dampak negatif yang ditimbulkan. (Telisik.id)


Dari fakta di atas bahwa tingginya angka kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga sendiri. Pengaruh Internet tanpa filter (menampilkan kekerasan, free sex, tayangan non edukatif dan lain-lain) Maka sangat  di butuhkan lembaga sensor film dalam memahami hal ini, sehingga film yang dibuat diharapkan benar-benar dapat memberikan nilai-nilai positif atau ramah anak.

Ironisnya lagi, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga yang menjadikan  bermental bejat. Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme sekuler dalam melindungi keluarga dan anak-anak. Kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak.

Bagaimana solusi  Islam?

Pertama, ranah akidah. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal melalui beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara.

Kedua, ranah ekonomi. Sistem ekonomi Islam mengharuskan negara  menyediakan lapangan kerja yang cukup memadai dan layak, serta mendorong para kepala keluarga (ayah) untuk dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Tidak akan ada anak yang telantar ataupun orang tua yang stres karena tuntutan ekonomi yang sering memicu munculnya kekerasan anak oleh orang tua. Efek lain dari pengaturan sistem ekonomi ini akan mampu mengembalikan fungsi perempuan dan ibu sebagai ummu warabatul bait dan madrasatul ula bagi generasi. Yaitu mengurus rumah tangga, juga mengasuh, menjaga, dan mendidik anak-anaknya.

Ketiga, ranah sosial. Dalam sistem sosial Islam, negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat.

Laki-laki maupun perempuan wajib menjaga/ menutup auratnya, tidak boleh berdua-duaan dengan nonmahram (khalwat) ataupun campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat), serta menjaga pandangannya (gadhul bashar). Setiap individu juga dilarang melakukan pornoaksi atau pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan, atau kejahatan seksual.

Selain itu, negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di berbagai media yang akan mampu menimbulkan syahwat yang liar.

Keempat, ranah hukum. Negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Di mana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Secara keseluruhan, Islam akan menciptakan suasana kondusif bagi perlindungan terhadap anak dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak, mengunci pintu munculnya kekerasan anak, memberikan hak anak sesuai fitrah tanpa mengeksploitasi.

Semua terlaksana dalam suasana keimanan kepada Allah SWT tanpa ada paksaan dan tujuan tertinggi semata-amata untuk mencapai ridha Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak