ANI HAYATI, S.H.I (UMMU ROZAN)
Jumlah kasus kekerasan pada anak di Konawe Selatan
(Konsel) dari Januari hingga Maret 2021 mencapai 19 kasus. Hal itu diungkapkan
oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial Wilayah
Konsel, Helpin Ezza, Senin (8/3/2021). "Kasus kekerasan pada anak di
Konsel yang kami tangani dari Januari hingga Maret 2021 berjumlah 19
kasus," kata Helpin. Helpin menjelaskan, dari 19 kasus tersebut, di antaranya
13 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan enam kasus adalah penganiayaan
terhadap anak. "Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari pengaruh internet,
pergaulan hingga memang pengaruh penyakit seksual," jelas Helpin. Dari 19
kasus itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak di Konsel terus terjadi
dan mengalami peningkatan. Untuk itu, dalam rangka melindungi anak dari kasus
kekerasan, setiap orang harus mengambil peran dan bertanggung jawab dalam
mengedukasi dampak negatif yang ditimbulkan. (Telisik.id)
Dari fakta di atas bahwa tingginya
angka kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi
Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Pelakunya adalah orang
terdekat atau keluarga sendiri. Pengaruh Internet tanpa filter (menampilkan
kekerasan, free sex, tayangan non edukatif dan lain-lain) Maka
sangat di butuhkan lembaga sensor film
dalam memahami hal ini, sehingga film yang dibuat diharapkan benar-benar dapat
memberikan nilai-nilai positif atau ramah anak.
Ironisnya lagi, secara internal telah runtuhnya moralitas keluarga
yang menjadikan bermental bejat. Ada
juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang
memadai. Di sisi lainnya ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap para
pelaku kekerasan. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak
menimbulkan efek jera. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga juga turut
mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan. Ini menunjukkan adanya kegagalan
sistemis dari sistem kapitalisme sekuler dalam melindungi keluarga dan
anak-anak. Kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi
dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak.
Bagaimana solusi Islam?
Pertama, ranah akidah. Dalam
sistem Islam, negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negara untuk
taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam
pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal melalui
beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara.
Kedua, ranah ekonomi. Sistem
ekonomi Islam mengharuskan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup
memadai dan layak, serta mendorong para kepala keluarga (ayah) untuk dapat
bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Tidak akan ada anak yang telantar
ataupun orang tua yang stres karena tuntutan ekonomi yang sering memicu
munculnya kekerasan anak oleh orang tua. Efek lain dari pengaturan sistem
ekonomi ini akan mampu mengembalikan fungsi perempuan dan ibu sebagai ummu
warabatul bait dan madrasatul ula bagi generasi.
Yaitu mengurus rumah tangga, juga mengasuh, menjaga, dan mendidik anak-anaknya.
Ketiga, ranah sosial. Dalam
sistem sosial Islam, negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur
interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat.
Laki-laki
maupun perempuan wajib menjaga/ menutup auratnya, tidak boleh berdua-duaan
dengan nonmahram (khalwat) ataupun campur baur antara
laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat), serta
menjaga pandangannya (gadhul bashar). Setiap individu juga dilarang
melakukan pornoaksi atau pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang
tak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan, atau kejahatan
seksual.
Selain
itu, negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di
berbagai media yang akan mampu menimbulkan syahwat yang liar.
Keempat,
ranah hukum. Negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku
kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Di mana
sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Secara
keseluruhan, Islam akan menciptakan suasana kondusif bagi perlindungan terhadap
anak dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak, mengunci pintu
munculnya kekerasan anak, memberikan hak anak sesuai fitrah tanpa
mengeksploitasi.
Semua
terlaksana dalam suasana keimanan kepada Allah SWT tanpa ada paksaan dan tujuan
tertinggi semata-amata untuk mencapai ridha Allah SWT. Wallahu a’lam
bish-shawab.