Oleh Venny Swandayani
Pelajar dan Aktivis Dakwah
Akhir Februari lalu, ketua umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Pdt. Gomar Gultom merevisi materi buku pelajaran Agama Islam terbitan Kemendikbud. Materi yang dimaksud adalah materi pada buku mata pelajaran Agama Islam kelas VII SMP dan kelas XI SMA. Menurut mereka materi tersebut meyinggung pandangan terhadap injil dan taurat.
Hanya saja, permintaan PGI memicu protes keras dari sejumlah tokoh muslim. Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnaen, mengaku keberatan dengan langkah PGI tersebut. Tengku Zul menilai, PGI telah keluar jalur. Sebabnya, PGI telah ikut campur dalam keyakinan umat Islam.
Tanggapan lain datang dari Ustadz Nurbani Yusuf, pengurus MUI kota Batu. Ia menyatakan bahwa tindakan PGI sudah bukan lagi toleransi, tetapi intimidasi teologis atas nama toleransi.
Akidah Islam adalah haq, bagi siapapun yang mengaku dirinya muslim wajib berpegang teguh pada ajaran Islam, termasuk membela akidahnya. Tidak boleh seorang muslim mengubah atau meyakini sesuatu yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Dalam prinsip tawhidulLah, seorang muslim wajib mengimani bahwa Allah Swt. adalah satu. Allah Swt. berfirman:
"Sungguh kafirlah orang-orang yang berkata bahwa Allah itu ialah Al-Masih putra Maryam" (TQS al-Maidah [5]: 17)
Keyakinan dan sikap seorang muslim terhadap kitab suci selain Al-Qur'an juga mesti harus mengikuti tuntunan akidah Islam. Kaum muslim wajib mengimani bahwa Allah Swt. telah menurunkan kitab-kitab suci selain Al-Qur'an Allah Swt. berfirman:
"Dan Kami telah menurunkan kepada kamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran; pembenar sekaligus hakim atas kitab-kitab sebelumnya" (TQS al-Maidah [5]: 48).
Sikap PGI sudah sangat keterlaluan. Mereka dengan berani mengoreksi ajaran agama Islam. Sikap pemerintah pun dalam hal ini patut disayangkan. Alih-alih membela akidah Islam, mereka justru menyetujui usulan revisi tersebut. Jika kebijakan ini terus dilanjutkan umat bisa terjerumus kedalam dua perkara. Pertama, pendangkalan akidah. Usulan PGI akan pengaburan akidah Islam yang sudah haq, khususnya pandangan Islam mengenai bahasan kitab Injil dan Taurat yang telah jelas di dalam ajaran Islam, terlebih lagi pada pelajar. Kedua, makin mengokohkan sekularisasi pendidikan.
Selain meminta revisi atas pelajaran Agama Islam, Pdt. Gomar Gultom juga berharap agar pelajaran agama tidak disampaikan di ruang publik, maksudnya di sekolah-sekolah umum. Jika pemerintah benar meloloskan permintaan PGI ini, maka akan terlihat bila pendidikan nasional diarahkan kepada sekulerisme.
Kita sebagai seorang muslim harus lebih semangat dalam menyebar luaskan syari'at Islam pada masyarakat sekitar. Jangan hanya kita berdiam diri atau malah mendukung upaya perusakan akidah. Kita harus tetap melindungi akidah Islam dengan semestinya dan berpegang teguh dengan ajaran Islam.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Tags
Opini