Oleh Santika
(Ibu Rumah Tangga Pembelajar Islam Kaffah)
Dalam sistem sekuler kapitalis, pembuatan Pilpres sudah tidak lagi mengacu kepada kehalalan atau keharaman. Yang menjadi tujuan adalah bagaimana menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Perpres oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan 2 Februari 2021 (detiknews.com).
Perpres nomor 10 tahun 2021 mengatur soal miras, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, industri miras masuk kedalamnya. Industri miras yang mengandung alkohol diatur dalam Perpres tersebut dengan syarat untuk penanaman modal, baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bagi mereka yang pro menyatakan bahwa dengan melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal asing, dan sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama diwilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. Lain halnya dengan masyarakat yang kontra terhadap Perpres tersebut, meyakini bahwasanya miras lebih banyak mendatangkan kemudaratan dan mendatangkan polemik dan keresahan dikalangan masyarakat.
Bagaimana Islam Memandang Miras?
Miras (minuman keras) adalah seluruh jenis minuman yang mengandung zat adiktif (alkohol) dan dalam pandangan Islam termasuk minuman yang diharamkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya :
“Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Diperjelas lagi dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dan Imam Al–Hakim dari sahabat Ibnu Umar ra.
“Nabi saw. bersabda: “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengkonsumsinya, yang menuangkannya , penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuatkan minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil penjualannya.”
Maka setelah kita tahu bahwasanya Allah mengharamkan miras masih maukah kita membiarkan investasi miras menjadi legal? Sejatinya ketika keimanan itu sudah menghujah di dada dada kaum Muslim, maka yang menjadi standar perbuatan kita adalah halal dan haram sesuai apa yang diperintahkan Allah Swt.
Adapun standar halal dan haram dapat dibumikan secara paripurna hanya dengan tegaknya kepemimpinan Islam ( Khilafah Islamiyah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Potret kepemimpinan yang telah tergores indah dalam lembaran sejarah. Adanya bertahan lebih dari 13 abad lamanya.
Maka cara terbaik untuk menjaga akal manusia dan akidahnya daro berbagai ancaman, tak terkecuali miras adalah dengan berjuang menerapkan hukum Kitabullah dan Sunah Rasulullah dalam khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
Opini