Miras Induk Kejahatan Kenapa Dilegalkan?

Oleh :  Bunda Kayyisa Al Mahira

Lagi-lagi pemerintah mengeluarkan perpres kontroversial yang melanggar syariat.  Miras yang jelas keharamannya dilegalkan dengan dikeluarkannya Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. 

Tak berselang lama usai menuai kecaman lampiran perpres miras dicabut. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual (Detik.com, 2/3/2021). 

Lampiran yang dicabut hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. 

Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol secara daring.

Pertimbangan dikeluarkan Perpres ini tidak terlepas dari pertimbangan ekonomi ingin meraup untung trilyunan rupiah dari bisnis barang haram ini tanpa mempertimbangkan kerusakan generasi di masa depan.

Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun (Cnnindonesia.com, 02/03/2021).

Jika ditelisik dampak dari mengkonsumsi miras ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan karena menurut penelitian disebutkan bahwa mengkonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.

Disamping itu konsumsi miraspun dapat mengancam nyawa. Laporan WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol (Cnnindonesia.com, 24/09/2018).

Selanjutnya, dampak lain dari mengkonsumsi miras yang tak kalah berbahaya yaitu memicu tindak kejahatan dan kekerasan. Di negeri ini banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Kasus terbaru, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (Kompas.com, 26/02/2021). 

Dalam Islam, miras merupakan induk dari kejahatan dan haram secara mutlak. Rasulullah SAW bersabda "Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya " (HR ath-Thabarani).

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman " Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan " (TQS al-Maidah [5]: 90).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda " Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan " (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Dalam sistem kapitalis yang berakidah  sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), syariat Islam yang bersumber dari Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan dicampakan.  Kemudian diganti dengan aturan manusia yang dianggap menguntungkan secara ekonomi padahalkan hakikatnya menyengsarakan dan merusak kehidupan. 

Maka sudah saatnya umat bersegera untuk menerapkan syariat Islam secara keseluruhan yang mensejahterakan kehidupan manusia. Tinggalkan miras yang jelas diharamkan. Campakan kapitalisme sekularisme. Niscaya  kehidupan ini akan dilingkupi keberkahan.
 
Wallahua'lam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak