Oleh : Ummu Ahsan
"Minuman Keras!! MIRAS!! Apapun jenismu uuuuuuuu... tak akan kusebut lagi dan tak akan ku sentuh lagi walau setetes.... setetes....!!!"
Itulah penggalan lirik lagu Bang Rhoma Irama yang legendaris. Bang Rhoma melalui lirik tersebut mengingatkan kita bahwa minuman keras itu wajib dijauhi. Meminum miras membuat akal waras jadi edan, membuat tubuh sehat jadi rusak, membuat mata jelas jadi buyar, dan masih banyak lagi madharat madharat yang lainnya. Tak ayal banyak generasi negeri ini yang rusak akibat miras. Rusak jiwa-raga, karena miras menghilangkan akal sehat. Dampaknya, banyak tindak pemerkosaan, perampokan, pembunuhan dan kejahatan lainnya akibat miras.
Kontroversi Aturan Soal Minuman Keras
Detiknews.com (28/2/2021) melansir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.
Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya.
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Astaghfirullah. Aturan meniman keras dari Pemerintah hanya memperhatikan keuntungan dari industri miras yang pasti menghasilkan uang banyak. Tanpa memperhatikan kelangsungan hidup para penduduknya.
Bagaimana jika tiap hari mereka konsumsi miras. Mau jadi apa mereka. Generasi muda indonesia rusak. Tak berakal sehat. Naudzubillah tsumma naudzubillah. Jauhkanlah kami, anak cucu kami dari miras ya Rabb.
Dalil Keharaman Minuman Keras
Pertama: QS. Al-Maidah: 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Pada ayat 90 tersebut, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman “fajtanibuuhu/maka jauhilah” yang menekankan keharaman khamr dan hal-hal yang disebutkan di dalam ayat. Allah swt. dengan tegas menunjukkan keharaman untuk mendekati minuman keras, apalagi mengonsumsinya.
Kedua: Hadis riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhu
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhu. bahwasannya Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Sayyidina Umar bin Al-Khattab Radhiallahu 'anhu telah menjelaskan tentang makna khamr, yakni “Sesuatu yang dapat menutupi dan mengahalangi akal (untuk berpikir dengan jernih/sadar)”. Para sahabat Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pun telah menyepakati penjelasan (makna khamr) ini, keharaman khamr/minuman keras, serta sebab keharamannya adalah dapat memabukkan.
Demikianlah dalil keharaman minuman keras/khamr di dalam Al-Quran dan hadis. Keharaman tersebut adalah semata-mata untuk kebaikan manusia, yakni li hifdzil ‘aql (menjaga akal) yang telah diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Selain itu, dengan menghindari minuman khamr/minuman keras, manusia itu pun akan terhindar dari segala macam bahaya baik yang mengancam fisiknya, materi, non materi, maupun sosial kehidupannya.
Solusi Islam Terkait Miras
Kapitalisme-Sekularisme yang diterapkan di negeri kita menyebabkan tolok-ukur atau standar terhadap segala sesuatu adalah untung-rugi (materi). Sungguh miris persoalan miras di negeri mayoritas Muslim ini. Dengan dalih sebagai sumber pemasukan negara, maka industri miras tidak dilarang tetapi hanya diatur. Padahal sudah jelas hukum miras adalah haram, sebab konsumsi miras bisa merusak akal. Maka kita sebagai muslim wajib menolak pembuatan dan peredaran miras. Islam melarang total segala hal yang berkaitan dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen nya, distributor, penjual hingga konsumen.
Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan. (HR. at Tirmidzi)
Islam menetapkan sanksi bagi orang yang meminum khamr dengan cambukan 40 atau 80 kali cambukan.
Ali bin Abi Thalib menuturkan:
"Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar 40 kali, Umar bin Khattab 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai". (HR Muslim)
Selain yang meminum khamr, mereka mendapat sanksi berupa ta'zir yang diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi harus memberi efek jera. Produsen dan pengedar layak mendapat sanksi yang lebih berat dari peminum. Karena mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.
Bila selama ini pemerintah menganggap bahwa miras atau khamr memberi pemasukan bagi negara dengan pajaknya, maka sistem ekonomi Islam justru memberi pemasukan yang bermacam-macam sumber nya. Misalnya dari hasil pengelolaan harta kekayaan milik umum termasuk hutan, laut, berbagai macam tambang, minyak bumi, gas dsb. Juga pemasukan negara berupa jizyah, kharaj, ghanimah, fa'i dll.
Semua akan cukup digunakan untuk membiayai keperluan negara dan rakyat. Tanpa harus mengandalkan pajak dari sesuatu yang diharamkan. Solusi atas persoalan miras ini hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan Islam kaffah yakni Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam bish shawab.