Oleh: Rindoe Arrayah
Allah SWT berfirman dengan tegas menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Dalam ayat di atas secara gamblang Allah SWT menyatakan bahwa mengkonsumsi miras merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Namun, hal ini tidak menjadikan pemerintah sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan melakukan pemberantasan. Sangat disayangkan sekali, rakyat semakin ke sini hanya dijadikan sebagi tumbal demi banyaknya keuntungan yang akan didapatkan dari bisnis haram ini. Pemerintah seolah tidak peduli dengan efek buruk yang akan menimpa rakyat. Betapa kapitalisme-sekularisme yang diterapkan sebagai aturan dalam kehidupan saat ini telah nyata hanya membawa keburukan dan kerusakan dalam seluruh sendi kehidupan.
Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun (Cnnindonesia.com, 02/03/2021).
Menurut Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dari miras sejatinya terus berkurang dari tahun ke tahun. Dari hitung-hitungan serapan tenaga kerja, jumlahnya juga tidak akan banyak karena industri ini bukan padat kerja seperti manufaktur lainnya (Cnnindonesia.com, 02/03/2021).
Terlepas dari hitung-hitungan pemerintah tentang keuntungan yang akan didapatkan dari bisnis miras, bagaimanapun juga fakta di lapangan menunjukkan bahwa efek miras tidak pernah memberikan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat. Justru, banyak kerusakan yang akan ditimbulkan. Baik kerusakan yang menimpa pada fisik yang mengkonsumsi miras maupun di lingkungan sekitar. Berbagai kriminalitas banyak terjadi efek dari miras yang begitu bebas dipasaran, sehingga siapapun sangat bisa untuk membelinya. Miras begitu mudah dijangkau masyarakat kalangan bawah di warung-warung pinggir jalan dengan harga miring pula.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejatinya telah mengeluarkan fatwa tentang larangan Miras sehingga MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Dia merujuk pada rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dalam menentukan sikapnya.
“Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Niam lewat pesan singkat, seperti dikutip dari laman republika.co.id, Selasa (02/03/2021).
Salah satu alinea Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat. “Dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi rekomendasi itu sebagaimana dikutip Niam.
Terdapat 9 efek negatif miras:
Pertama, Gangguan Mental Organik (GMO). Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, serta mudah marah. Hal ini, bisa memunculkan berbagai macam masalah baru di lingkungan sekitar. Adanya perubahan fisiologi, seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Begitu juga, akan berdampak pada perubahan psikologi, seperti susah konsentrasi, sering melantur dan mudah tersinggung.
Kedua, merusak daya ingat. Kecanduan minuman keras dapat menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
Ketiga, oedema otak. Terjadinya pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga, mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
Keempat, sirosis hati. Timbulnya peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras.
Kelima, gangguan jantung. Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
Keenam, gastrinitis. Radang atau luka pada lambung. Ini merupakan efek luar biasa yang diakibatkan saat muntah akibat minuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
Ketujuh, paranoid. Tersebab kecanduan, acapkali peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga, perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
Kedelapan, keracunan/mabuk. Terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras.
Kesembilan, khamr merusak jiwa dan iman Islam.
Jika, dilihat dari sisi kesehatan jelas merusak. Inilah kehebatan Islam, sebuah risalah yang sesuai dengan kebutuhan dasar manusia dan rahmatan lil 'alamin. Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni)
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu kaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". (HR. Daruquthni)
Seiring berjalannya waktu, ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain. Dengan cara seperti itu, mereka menganggap halal dan meminumnya.
Dari 'Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain". (HR. Ahmad)
Dari Abu Umamah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Tidak lewat beberapa malam dan hari (tidak lama sepeninggalku), sehingga segolongan dari ummatku minum khamr dengan memberi nama yang bukan namanya". (HR. Ibnu Majah)
Allah SWT telah mengharamkan khamr. Tidak boleh diperjualbelikan maupun dihadiahkan.
Dari Ibnu 'Abbas ia berkata : Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Mekah dengan membawa satu angkatan atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, "Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?". Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, "Pergi dan juallah khamr itu". Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, "Sesungguhnya minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya". Lalu Rasulullah SAW menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha'. (HR. Ahmad, Muslim dan Nasai)
Siapa saja yang dikenai hukuman dari Allah SWT atas konspirasi legalisasi dan jual beli khamr atau miras?
Dari Ibnu 'Umar ia berkata, "Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik (produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10. yang memakan harganya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174)
Tampak, betapa syari’at Islam begitu sempurna dan bermanfaat bagi kehidupan manusia yang paling murni dan mendasar. Allah SWT telah jelas mengharamkan khamr, serta minuman keras sejenisnya karena dahsyatnya dampak buruk yang akan diakibatkan saat mengkonsumsinya.
Para ulama sepakat bahwa miras itu haram dan berbahaya bagi kaum Muslim. Karena, miras adalah induk dari segala perbuatan keji. Selain itu, ahli medis pun menyatakan miras sangat berbahaya bagi tubuh manusia karena dapat merusak akal, fisik dan psikis. Peredaran miras yang begitu bebas hanya bisa dilibas dengan menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bishshowab.