Mewujudkan Masyarakat Waras, tanpa Miras




Oleh : Eli Yulyani
(Komunitas Muslimah Peduli Umat)

Dibukanya izin investasi intuk indistri Miras ( minuman beralkohol), dengan syarat hanya dilakukan di daerah tertentu, menjadi perpres no 10 tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal yang di tandatangani kepala negara, pada 2 februari 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari undang undang( UU) nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. "Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat" ( pasal 2 ayat 1 perpres 10/2021) , seperti dikutip CNNIndonesia.co., kamis (25/2).

Hal tersebut tentu saja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat yang mayoritas muslim, kalangan yang menolak peraturan yang dikeluarkan presiden Joko Widodo, menilai bahwa Presiden tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras, presiden hanya menilai ada sisi keuntungan materi, tanpa memandang akan begitu banyak faktor negatip yang akan ti dapat dari hal tersebut, diantaranya rusaknya generasi bangsa ini. Sementara pihak yang mendukung, menyebut investasi minuman alkohol, akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja, pemasukan negara. Atas dasar pertimbangan Presiden, setelah menerima masukan masukan dari Ulama Ulama, MUI, Nahdatul Ulama, Muhamadiyah dan ormas lainnya, serta tokh tokoh agama, dan juga masukan maaukan dari provinsi dan daerah, akhirnya pembukaan investasi dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, dicabut.

Rasulullah saw, menjuluki khamr( miras ) dengan julukan "Umul khabist" karena banyak nya buah perbuatan buruk lainnya yang dihasilkan oleh khamr tersebut, misalnya berzina, membunuh, mencuri, meninggalkan shalat, dan tentu saja masih banyak perbuatan terlaknat lainnya yang disebabkan meminum khamr. Khamr dapat merusak akal sehat manusia, dan menjadi sumber malapetaka.

Khamr (miras) hukumnya haram, bukan hanya bagi peminumnya, tapi menuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang dibuatkan, pembawanya, penerimanya, serta penikmat hasil usahanya, juga terjaring pada keharaman tersebut. Kecaman dan ancaman siksa neraka menanti siapapun yang terlibat di dalamnya, karena perbuatan itu di murkai Allah dan termasuk perbuatan setan, Allah swt berfirman " hai orang orang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.(Al Maidah:90)".

Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, peredarannya dan sebagainya. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal, dan dia harus dikenai sanksi ta'zir. Dengan demikian islam telah menutup salah satu pintu semua keburukan, menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin akan ditimbulkan karena khamr, dan supaya kehidupan ummat sejahtera, dipenuhi dengan rahmat dan ridha Allah swt, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak