Mewujudkan Khoiru Umat





Oleh : Yaurinda

Islam itu sempurna muslim itu tidak. Kata - kata ini dulu yang membuat ku terkesan. Lantas apa bedanya Islam dan muslim ? Oh jelas beda muslim adalah pelakunya sedang Islam adalah ajaran yang bersumber dari pencipta alam semesta dan seisinya, jelas salah seorang teman saya. Dari sini saya mulai penasaran dan mau belajar lebih jauh tentang Islam. Banyak sekali pertanyaan dibenak saya kala itu salah satunya tentang khoiru umat, bagaimana bisa Islam mengaku menjadi khoiru umat (umat terbaik) padahal kenyataannya tidak.


Nah dari sini saya kenal yang namanya Khalifah dan Khilafah apa sih artinya istilah ini? Al-Khalifah (الخليفة) secara bahasa berasal dari kata Khalafa, yang secara bahasa bermakna ”pengganti”. Demikian juga dijelaskan bahwa khalifah adalah pengganti rasullulah untuk melanjutkan dakwah ke seluruh dunia. Karena tidak akan ada nabi setelah nabi Muhammad Saw.


Allah SWT berfirman,

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS Al-Baqarah: 30)


وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ

‟Dan siapa yang menjadikan kamu (manusia) sebagai Khalifah-khalifah di bumi?” (QS Al-Naml: 62)

Imam al-Thabari menjelaskan, “Dan Dia menjadikan di antara kalian sebagai pemimpin-pemimpin yang hidup setelah masa kepemimpinan pemimpin kalian (sebelumnya) di muka bumi, yang menggantikan mereka.
“Khalifah adalah seseorang yang memegang kepemimpinan umum bagi kaum muslim, yakni pemimpin tertinggi bagi negara Islam.Dan KHILAFAH adalah wadahnya atau bentuk sistem pemerintahannya.


Kewajiban menegakkan Khilafah didasarkan pada alquran, al-Sunnah dan ijtimak Shahabat dengan perintah yang tegas.
Nas-nas juga berbeda tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah.
Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

‟Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS Al-Nisa’: 59)



Ayat tersebut mengandung petunjuk . Adanya ulil amri adalah wajib dan wajib pula mengadakan ulil amri (Khalifah) dan ‎sistem syar’inya (Khilafah).‎Dia punya konsekuensi tegaknya hukum syara, dan diam tidak mewujudkan ulil amri membawa konsekuensi lenyapnya hukum syara’.
Allah SWT berfirman,

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS al-Maidah: 48).


Seruan Allah SWT untuk Rasulullah untuk memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan pada ayat di atas juga merupakan seruan untuk umatnya. Maksudnya hendaknya kaum muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah Saw untuk memutuskan perkara sesuai wahyu Allah. Dan mengangkat khalifah setelahnya.



Di samping itu, terdapat ratusan ayat yang berhubungan dengan masalah politik (kenegaraan) secara langsung, dan terkait dengan ekonomi, hukum pidana atau perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlak, kenegaraan, militer, muamalat, dan lain-lain. Jadi mengangkat seorang merupakan kewajiban bagi terlaksananya hukum-hukum syariat secara menyeluruh dan sempurna. Penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah Khilafah.


Jadi dapat kita ambil kesimpulan karena muslim tidak menjalankan tugas yang seharusnya diemban muslim sejati untuk melaksanakan perintah Allah SWT secara total jadilah kehidupan muslim seperti sekarang. Jadi kita sebagai muslim sedang mendapatkan tugas dari Allah SWT. Untuk terus berjuang demi tegaknya syariat Islam di bumi Allah dengan dakwah Islam kaffah. Waallahualambishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak