Oleh Rifdatun Aliyah
KTT QUAD ( Konferensi Tingkat Tinggi "Quadrilateral Security Dialogue") dilakukan 12 Maret 2021 lalu oleh pemimpin 4 negara yaitu Amerika Serikat, Australia, India, dan Jepang secara virtual. KTT pertama Joe Biden ini membahas terkait posisi strategis kawasan Asia-Pasifik. Selain itu, 4 negara juga membahas upaya untuk membendung kekuatan Cina khususnya dijalur ekonomi kawasan Indo Pasifik.
Cina dianggap melanggar hukum atas klaim wilayah maritim di sekitar Kepulauan Senkaku yang dikelola Jepang di Laut Cina Timur. Selain itu, KTT ini juga membahas agar kawasan Indo-Pasifik memiliki tatanan aturan yang bebas, terbuka dan inklusif.
Dari tujuan yang hendak dicapai, jelas bahwa keempat negara kapitalis ini tidak ingin melepaskan hagemoninya dalam mengatur kawasan Indo-Pasifik. Terlebih lagi, Cina yang juga mengemban ekonomi kapitalistik telah menjadi khususnya Indonesia sebagai salah satu proyek OBOR (One Belt One Road) guna meningkatkan ekonomi Cina.
Perebutan kekuasaan diantara negara kapitalis timur dan barat ini jelas hanya akan merugikan Indonesia yang notabene sebagai negeri muslim. Indonesia hanya dijadikan obyek agar negara-negara kapitalis dapat mengeruk kekayaan khususnya bahan mentah yang ada di Indonesia. Jika hal ini terus dibiarkan, maka Indonesia dan negeri lain khususnya negeri muslim tidak akan mampu lepas dari cengkeraman hagemoni ini.
Perlu adanya upaya untuk memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur urusan negeri secara mandiri. Upaya ini jelas membutuhkan kekuatan sistem dan pemerintahan yang diterapkan. Bagi seorang muslim yang meyakini Islam sebagai pedoman hidup adalah sebuah keniscayaan menjadikan semua hukum Islam sebagai solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan.
Sebab, Islam tidak hanya membahas perkara ibadah (spiritual) belaka melainkan juga membahas aspek ekonomi, sosial, pendidikan, politik dan hukum. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), kedaulatan ada ditangan hukum syara'. Sehingga, segala keputusan yang akan diberikan oleh seorang kepala negara harus disesuaikan dengan syariat ini.
Pemimpin negara Islam (Khalifah) juga harus menetapkan segala hukum syariat Islam yang diadopsi agar dapat diberlakukan untuk seluruh warga negara. Seorang Khalifah juga harus menjaga persatuan umat Islam dan masyarakat agar tidak terpecah belah. Khalifah juga tidak boleh terikat dengan perjanjian yang tidak sesuai dengan syariat Islam bahkan akan merugikan masyarakat. Khalifah juga harus memiliki ketegasan dan berupaya secara optimal agar negara yang dipimpinnya mampu menjadi negara yang mandiri dan berkompeten disegala bidang. Wallahu a'lam bishowab.
Tags
Opini