Oleh Norhidayah
(Praktisi Pendidikan)
Ketua Bappilu PD Andi Arief menilai Mahfud Md keliru dalam menyikapi kejadian KLB PD di Sumut. Andi Arief meminta Mahfud tidak melakukan pembiaran terkait KLB PD di Sumut yang menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD. "Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran," kata Andi dalam cuitannya yang telah diizinkan untuk dikutip, Sabtu (6/3).
Andi menegaskan KLB PD di Sumut kemarin sudah melanggar hukum dan berbeda dengan KLB partai lainnya. Ia menegaskan KLB di Sumut telah melanggar AD/ART yang sudah diresmikan oleh negara. "Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara.
Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena Demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," ucapnya.
Selain itu, Andi Arief menegaskan pembiaran atas pelanggaran hukum dalam KLB PD di Sumut sudah bukan ranah internal partai. Ia pun meminta Mahfud Md memeriksa AD/ART PD yang dijadikan syarat terjadinya KLB. "Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," tegasnya. (detik.com 07/03/21)
Kejutan yang cukup menggemparkan dunia partai politik saat ini sedang dialami oleh salah satu partai yang cukup mahsyur di tengah-tengah masyarakat. Dari kutipan di atas semua berawal dari KLB yang diselenggarakan adalah melanggar AD/ART parpol yang bersangkutan.
Di samping itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Kongres Luar Biasa di Deli Serdang melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai. (tempo.co 07/03/21)
Menyimak dari paparan tersebut, maka menjadi sebuah pertanyaan sebenarnya bagaimana fungsi partai politik yang sesungguhnya?, apakah sebuah partai politik ada hanya untuk mengundang perhatian dengan kisruhnya internal partai?, ataukah sebuah partai politik dapat berperan bersama masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan diseluruh aspek kehidupan?
Berkaca dari kejadian kisruhnya partai politik saat ini, maka hal yang demikian sangat wajar terjadi di dalam sistem demokrasi. Sebuah partai politik di dalam demokrasi salah satunya ada untuk melanggengkan kekuasaan dan kepentingan. Tidak ada kawan dan lawan yang abadi, yang ada hanya kekuasaan dan kepentingan abadi.
Sangat jauh berbeda dengan partai politik shahih yang mengabdikan dirinya hanya untuk kepentingan umat. Menjadi mutlak sebuah partai politik shahih tak mungkin lahir dalam sistem demokrasi, namun partai politik shahih ini tentu dari sistem yang shahih pula, yakni sistem Islam yang berasal dari Sang Maha Penguasa dan Pengatur alam semesta yakni Allah Swt.
Dalam sistem Islam partai politik ada untuk melakukan perubahan besar di tengah-tengah masyarakat. Partai politik yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, yakni mengajak pada kebaikan dan menentang keras kemungkaran. Salah satunya dengan bergerak untuk memberi pemahaman yang benar mengenai politik yang sesungguhnya, yakni untuk mengurus urusan masyarakat. Selain itu, partai politik dalam sistem Islam juga berfungsi sebagai muhasabah lil hukam, yakni yang mengoreksi para penguasa apabila ada kebijakan yang melanggar hukum syara’.
Partai politik Islam haruslah bersandar pada pemikiran Islam dan mengikuti jalan Rasulullah. Dengan demikian partai politik shahih adalah yang berasaskan pada aqidah Islam, mampu mendidik dan membina umat serta menjadi cermin bagi penguasa agar kehidupan Islam Rahmatan lil ‘alamin dapat dirasa kehadirannya.[]
Wallahu a’lam bishawab