Khilafah Menjamin Keberkahan Umat (bagian 1)






Oleh Venti Ummu Abdu


Saat ini kita memasuki bulan maret 2021. Tepatnya 97 tahun yang lalu Negara Islam atau Daulah Khilafah Islamiyah di Turki Utsmani diruntuhkan oleh Kemal Ataturk dan antek-antek penjajah lainnya. Sejak saat itu umat Islam tidak ada lagi yang menaunginya. Umat islam tercerai berai.

Sudah kita rasakan bersama bagaimana saat ini ketika system sekuler demokrasi diterapkan banyaknya kezaliman yang itu justru banyak terjadi dan dialami oleh kaum muslim. Periayahan penguasa saat ini pun tidak bisa dirasakan oleh semua masyarakat. Dan lagi lagi ketika umat Islam ingin mengembalikan lagi kejayaan Islam,mereka akan dihalang halangi sehingga istilah khilafah akan menjadi ancaman bagi setiap negeri tak terkecuali NKRI.

Dalam khasanah Islam, istilah khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing. Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana ajaran Islam lain seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya. Kaum Muslim dan non-Muslim setelah Rasulullah saw. wafat pernah lebih dari 1000 tahun hidup sejahtera dalam naungan Khilafah. Karena itu khilafah adalah ajaran Islam yang secara normatif dan historis jelas bisa ditemukan jejaknya.

Asal-usul kata khilâfah kembali pada ragam bentukan kata dari kata kerja khalafa. Al-Khalil bin Ahmad (w. 170 H) mengungkapkan: fulân[un] yakhlufu fulân[an] fî ‘iyâlihi bi khilâfat[in] hasanat[in]. Ini menggambarkan estafeta kepemimpinan.

Hal senada diungkapkan oleh al-Qalqasyandi (w. 821 H). Salah satu contohnya dalam QS al-A’raf [7]: 142. Al-Qalqasyandi menegaskan bahwa Khilafah secara ’urf lantas disebut untuk kepemimpinan agung. Ini memperkuat makna syar’i-nya yang menggambarkan kepemimpinan umum atas umat, menegakkan berbagai urusan dan kebutuhannya.

Khilafah bukan sembarang kepemimpinan, melainkan kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama ini, dan mengatur urusan dunia(w. 478 H) dan para ulama lainnya.
Dengan kata lain, kepemimpinan dengan ruh Islam ini menjadi ciri khas mulia. Ini berbeda dengan sistem sekular yang mengundang malapetaka. Inilah yang diungkapkan Al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani.

Beliau menjelaskan makna syar’i khilafah yang digali dari nas-nas syar’i, bahwa Khilafah adalah: kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujjah dan jihad).

Dalam Mu’jam Musthalahat al-’Ulum as-Syar’iyyah (hlm. 756), istilah khilafah ini didefinisikan sebagai: pengganti Nabi saw dalam menjalankan agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar, dan para Khulafaur Rasyidin sepeningganya, dan yang lain seperti mereka. Semoga Allah meridhai mereka. Khilafah merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia.

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Sejatinya antara syariah atau ajaran Islam secara kâffah tidak bisa dilepaskan dengan Khilafah.

Dalam Kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal dengan judul Fiqih Islam karya Sulaiman Rasyid, dicantumkan juga bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Bab tentang Khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.
Terlepas dari berbagai ragam sikap, seluruh imam mazhab bersepakat bahwa Khilafah atau Imamah adalah bagian dari ajaran Islam yang wajib untuk ditegakkan.

Dr. Mahmud al Khalidi, dalam disertasinya di Universitas al Azhar Mesir, menyatakan, Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (Al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al Islam, hlm. 226).

Menurut Sayyid Quthb, Islam tidak akan tegak tanpa negara dan kekuasaan (Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, I/601).
Sejarah Islam, menurut Quthb, sebagaimana yang pernah ada, merupakan sejarah dakwah dan seruan, sistem dan pemerintahan. (Quthb, ibid, II/696).


Bersambung ke bagian dua

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak