Khamr Induk Berbagai Keburukan

Oleh : Ambarawati

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Ironis, legalisasi miras terjadi di negara mayoritas muslim. Suatu keniscayaan legitimasi keharaman pada negara yang mengadopsi aturan penentuan hukum berdasarkan akal manusia. Sistem yang dasarnya kebermanfaatan para liberalis kapitalis diperuntukkan bagi para oligarki korporasi. Halal haram berdasarkan keuntungan. Negara hanya sebatas regulator sebagai alat kekuasaan untuk legitimasi hukum.

Khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nash Alquran maupun hadist yang menunjukkan keharamannya. Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak.

Inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90)

Bukan sekadar meminum khamr. Syariat Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi)

Terjadilah zaman sekarang akan  Rasulullah SAW, “Sekelompok orang dari umatku akan menghalalkan khamr dengan nama yang mereka beri nama dengan nama yang lain.” (HR Ahmad).

Hukum Allah SWT yang semestinya diterima dengan penuh keimanan malah ditimbang dengan hawa nafsu manusia. Dicari celah untuk membatalkannya. Diperhitungkan apakah akan merugikan mereka secara materi ataukah tidak. Mereka lupa bahwa Allah SWT telah berjanji akan menolong hamba-hambaNya yang senantiasa taat berpegang pada hukum-hukumNya. 

Wallahu a’lam.

Bogor, 2 Maret 2021

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak