Khamr adalah Induk Keburukan



Oleh Venny Swandayani
Pelajar dan Aktivis Dakwah

Setelah menuai kontoversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021 mencabut lampiran Perpes No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini artinya yang dicabut bukan Perpres-nya tetapi hanya lampirannya. 

Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpers 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014. 

Dengan demikian industri miras dan perdagangan eceran kaki lima miras seperti "status qou", pencabutan lampiran investasi baru miras bukan berarti industri miras tidak ada. Hanya saja investasi baru yang tidak ada. Industri miras diklaim memberikan manfaat bagi ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. 

Padahal sebenarnya miras itu sangat berbahaya dan merugikan. Dradjad Wibowo menyebutkan bahwa menurut studi tahun 2010, biaya dari minum-minuman keras di AS mencapai 249 dolar AS atau setara dengan 2 dolar 5 sen perminuman. WHO pun menyatakan bahwa alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya. Mengkomsumsi miras juga sangat erat kaitannya dengan  memicu tindak kejahatan dan kekerasan. 

Miras tidak hanya merusak pribadi, miras juga berpotensi menciptkan kerusakan bagi orang lain. Pantas jika Nabi saw. menyebut bahwa khamr sebagai ummul khaba'its (induk dari segala kejahatan).

"Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya" (HR ath-Thabarani)

Islam menetapkan sanksi hukumuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan sebanyak 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Tentu sanksi itu dibuat agar memberikan efek jera kepada orang yang minum khamr, sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa. Namun, hal tersebut hanya bisa terealisasi jika syariah Islam diterapkan secara kaffah. Sebab, adanya sistem kapitalisme demokrasi yang saat ini diterapkan hanya menjadikan memanfaatkan dan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan. Mereka tidak lagi melihat dampak buruk yang ditimbulkan terlebih mempertimbangkan konsep halal-haram dari setiap kebijakan yang dikeluarkan, karena sistem ini dibangun atas dasar sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Karena itu, selama sistem kapitalisme masih tetap diterapkan dan syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam  oleh segala madharatnya. Oleh karena itu, kaum muslim harus segera membangkitkan syariah Islam di tengah-tengah masyarakat dan meninggalkan sistem sekuler yang memang bukan sistem yang Allah perintahkan.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak