Keharaman Miras dengan Segudang Kemudharatannya


 

Oleh Nazwa Humaira
Pelajar dan Aktivis Dakwah

Baru-baru ini, pak Presiden jumpa pers secara virtual yang menyatakan pencabutan lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal. Pers ini berisi mengenai pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Namun, pak Presiden hanya mencabut beberapa lampiran saja, sedangkan lampiran mengenai miras tak dicabut.

Sebab, industri dan perdagangan miras dianggap memberikan manfaat secara ekonomi, yaitu berupa pendapatan negara. Dapat kita lihat jika pendapatan negara terus meningkat, maka penjualan miras pun akan semakin meningkat. Namun, adapula resiko yang akan ditanggung jika penjualan miras ini semakin meningkat, yaitu akan mengakibatkan kerugian akibat mengonsumsi miras dalam berbagai bentuk.

WHO menyatakan bahwa alkohol akan menyebabkan kematian yang jauh lebih tinggi dari korban AIDS, TBC dan Kekerasan. Jika dihitung, terdapat sekitar 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun yang meninggal akibat mengonsumsi alkohol. 

Alkohol sangat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia. Mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari saja akan menyebabkan meningkatnya resiko kanker, diabetes dan tuberkulosis. Bukan hanya itu, mengkonsumsi miras pun akan membahayakan bagi masyarakat lainnya, sebab kebanyakan orang-orang yang mengkonsumsi alkohol akan memicu kejahatan ataupun kekerasan.

Di Amerika Serikat, terdapat lembaga yang menangani orang-orang yang kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, yaitu NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence). Mereka pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan oleh  faktor mengkonsumsi alkohol.

Kejahatan-kejahatan yang terjadi itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan, dan lainnya. Di Negeri ini pun pernah terjadi dimana seorang polisi dalam keadaan mabuk yang tanpa sadar ia menembakkan pelurunya kepada 4 orang. Kejadian itu memakan 3 jiwa meninggal, salah satunya anggota TNI.

Dalam Islam, Allah Swt. telah memberikan perintah untuk menjauhi yang namanya minuman beralkohol disebabkan banyaknya kemudharatan di dalamnya. 

Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah Swt. menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah Swt. ga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan dsb. Semua ini  mengisyaratkan dampak buruk miras.

Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):

"Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya" (HR ath-Thabarani).

Dan juga, Allah mempertegas atas pengharaman miras ini melalui firman-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan" (TQS al-Maidah [5]: 90).

Islam memberikan konsekuensi yang akan diterima oleh orang-orang yang berkaitan dengan miras ini, bukan hanya di akhirat saja melainkan di dunia pun mereka mendapatkan sanksi. Yaitu, berupa cambukan sebanyak 40 kali atau 80 kali.

Namun, sanksi yang diberikan kepada orang yang tak meminum khamr beda lagi, yaitu dengan ta'zir. Dengan diserahkan kepada khalifah untuk disanksi sesuai syari'ah Islam, yang sudah pastinya akan memberikan efek jera kepada pelaku tersebut.

Semakin hari, banyak sekali hukum-hukum yang berlawanan dengan hukum Islam. Contohnya saja pada kasus miras ini, dimana seharusnya miras dilarang oleh agama. Namun, sekarang miras malah dianjurkan dan dilegalkan oleh negara.

Sudah saatnya kita kembali kepada jalan yang Allah ridhoi, jalan yang benar, yang mampu membawa kita kepada kehidupan yang damai dan juga tentram. Menjalankan dalam kehidupan untuk terbiasa melakukan Islam secara kaffah.

Agar kita semakin dekat dengan kemenangan. Tak lain tak bukan adalah masa kejayaan Islam, yaitu tegaknya khilafah Islamiyyah agar dapat diterapkannya hukum-hukum Islam dalam kehidupan ini, Bukan lagi hukum yang berasal dari pemikiran manusia dengan segudang masalah dan kemudharatannya.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak