Penulis : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Keputusan Presiden mengenai pelegalan investasi miras benar-benar telah membuat publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, miras merupakan barang haram bagi umat Islam yang harus di jauhi bahkan dihapuskan keberadaannya. Bukan tanpa alasan karena miras merupakan induk dari segala kejahatan yang mampu merusak akal sehat manusia. Pelegalan ini dianggap telah merusak aturan yang ada dalam agama Islam.
Alkisah ada seorang ulama yang dipaksa untuk melakukan satu tindak kejahatan. Dia harus memilih satu di antara tiga yaitu berzina dengan seorang perempuan ataukah membunuh anak kecilnya ataukah meminum khamr(minuman keras).
Sang ulama berfikir keras mengenai pilihan kejahatan yang dipaksakan kepadanya yang dapat berakibat fatal bagi korbannya dan dosa besar bagi dirinya. Maka, dengan menimbang resiko terkecil dari perbuatan yang akan ia lakukan, mengira bahwa dengan meminum khamr hanya dialah yang menanggung resiko dosa dan mampu menyelamatkan sang perempuan dan anaknya. Maka, sang ulama pun mengambil khamr dan meminumnya. Namun tak disangka, pikirannya yang telah teracuni miras pun melahirkan niat buruk yang lebih kejam lagi. Ia berbuat zina dengan perempuan itu dan juga membunuh anak kecilnya untuk menutupi perbuatan jahatnya.
Dari cerita di atas dapat diambil hikmah bahwa siapapun ia, bila miras telah ada dalam dirinya maka yang ada adalah kejahatan terhadap orang lain ataukah dosa besar bagi dirinya sendiri di hadapan Allah SWT. Tidak diterima amalan baiknya selama 40 hari dan dilarang pula untuk melaksanakan sholat.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَ نْـتُمْ سُكَا رٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَا بِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, ,,,,,, "
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 43).
Allah SWT melaknat sesiapa saja yang ikut andil dalam kegiatan pengadaan miras. Rosulullah SAW menegaskan bahwa bukan hanya yang meminum khamr saja yang berdosa akan tetapi orang-orang yang ikut mendistribusikan pun juga kena imbasnya.
Dari hadits riwayat Tirmidzi mengatakan bahwa, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]
Sudah begitu banyaknya bukti dampak negatif dari minuman haram ini. Tak sedikit sekumpulan pemuda berpesta miras dan berakhir dengan kematian. Tak sedikit pula akibat miras timbul tindak kejahatan penjambretan, pemerkosaan, penganiayaan bahkan pembunuhan.
Perpres investasi miras ini dinilai memiliki mudharat yang sangat besar, karena selain melegalkan peredaran miras itu sendiri juga mendorong untuk mengembangkan miras sebagai industri bidang ekonomi. Artinya, miras lokal seperti arak ataupun ciu akan bisa diproduksi dan diedarkan dipasaran melalui mekanisme perizinan. Bisa dibayangkan dampak negatifnya, akan semakin tinggi pula angka kasus-kasus kejahatan seperti yang telah disebutkan di atas.
Meskipun secara formal izin industri dan peredarannya hanya mencakup 4 propinsi saja namun tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaannya akan merembet pada daerah-daerah yang lain. Mengingat sistem demokrasi kapitalisme yang kental dengan budaya suap menyuap serta gratifikasi maka bisa jadi para oknum pejabat nakal bakal bermain peran dan menjadikan kesempatan ini sebagai peluang lahan basah bagi mereka.
Begitulah watak sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Sudahlah kehidupannya jauh dari aturan agama, peraturan pemerintahannya yang hanya memikirkan untung saja tanpa memandang halal-haram. Ditambah lagi paham kapitalisme yang menjadikan apa pun tanpa terkecuali sebagai ladang untuk menghasilkan pendapatan tanpa perhitungan moral dan kemanusiaan, yang ada hanyalah uang, uang dan uang.
Islam jelas-jelas mengharamkan miras, dan negara Islam/khilafah wajib menjauhkan umatnya dari Miras ini dengan resiko apapun. Negara Islam tidak akan memberikan ruang kepada yang namanya Miras meskipun ada yang beralasan bahwa pelegalan miras mampu menambah penghasilan negara dan mampu meningkatakan taraf ekonomi rakyat kecil.
Bagaimana Allah SWT menurunkan keberkahan kepada negeri ini bila sektor pendapatnya berasal dari sesuatu yang HARAM,,,?
Rasulullah SAW bersabda,
Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi).
Wallahua'lam bishawab.[]