Oleh : Ummu Faqih Fiddin
Garam dapur adalah sejenis mineral yang dapat membuat rasa asin. Biasanya garam dapur yang tersedia secara umum adalah natrium klorida yang dihasilkan oleh air laut. Garam dalam bentuk alaminya adalah mineral kristal yang dikenal sebagai batu garam atau halite. Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sehingga wajar bila negeri tercinta ini juga mendapat julukan negeri maritim dan agraris.
Dan sebagian besar mayoritas mata pencahariannya sebagai nelayan dan petani. Tidak hanya itu, negeri tercinta ini memiliki SDA yang begitu melimpah. Baik itu dari sektor pertanian, pertambangan, perternakan dan perikanan dll. Tidak hanya itu Indonesia adalah negara yang memiliki garis pantai terpanjang ke-2 di dunia. Panjangnya mencapai 99.093 kilometer. Lahan tambak garam yang dimiliki saat ini sekitar 30.000 hektare. Sehingga sangat potensial lahan tersebut dijadikan area tambak garam. Namun, meski demikian tidak semua garis pantai dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Hanya sekitar kurang lebih 40 kota/kabupaten penghasil garam di Indonesia, di antaranya Cirebon, Sampang, Pati, Indramayu, Sumenep, Rembang, Bima, Demak, Pamekasan, dan Surabaya. Sehingga sungguh sangat mengejutkan bila mendengar keputusan bahwasanya pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor ditahun ini. Dan besarannya memang belum diputuskan, tapi kabar ini telah menyeruak, membuat para petani garam tak lagi semangat dalam berladang (kumparan.com, 15/3/21).
Memang, kebutuhan garam dua tahun terakhir ini meningkat. Yang semula sekitar 3,5 juta ton, kini telah mencapai 4,5 juta ton per tahun. Dan kebutuhan ini meningkat karena peningkatan kebutuhan pada sentra industri. Sayangnya kenaikan kebutuhan ini tak seimbang dengan kenaikan produksi dalam negeri. Ditambah lagi keterbatasan kemampuan pengolahan PT. Garam. Sehingga tidak semua garam dari tambak para petani garam mampu terserap sepenuhnya. Jadi, meskipun hasil di hulu meningkat tajam, tetapi bila tidak dibarengi dengan kemampuan pengolahan membuat garam yang tersimpan di dalam gudang. Sedangkan upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini tentunya tidak bisa secara instan. Hanya mengandalkan impor saja, akan membuat negara menggantungkan kebutuhan pada negara lain.
Sehingga jelas terlihat bahwasanya Pemerintah terkesan belum memiliki desain pengembangan industri garam nasional yang jelas dan terstruktur. Seperti memperbanyak rumah produksi (pabrik garam). Karena selama ini jumlah pabrik atau rumah produksi saat ini masih terbatas. Selain itu kita juga perlu memperhatikan antara jarak tambak dan pabrik produksi. Ini perlu dilakukan agar tidak terlalu memakan biaya yang diperlukan untuk mengangkut garam mentah. Selain itu, proses penggaraman juga perlu diubah atau diganti secara modern. Karena selama ini proses penggaraman dilakukan secara tradisional. Hal tersebut perlu dilakukan agar produksi garam dapat memenuhi kuota yang kita butuhkan. Dan tentu saja upaya peningkatan seperti itu membutuhkan dana yang cukup besar. Masalahnya, dana dari mana?. Apakah harus mengandalkan modal asing? Baik itu dari utang ataupun investasi?
Dan perlu diketahui pencairan dana melalui modal asing otomatis akan melahirkan masalah baru. Apalagi jika pengelolaan garam diserahkan pada individu alias diprivatisasi. Sehingga hal tersebut mengakibatkan garam bukan lagi merakyat, tapi akan melangit. Pasalnya baik utang, investasi atau privatisasi akan membuat perusahaan mementingkan untung.
Negeri tercinta ini telah lama menerapkan sistem demokrasi neoliberal dan mengabaikan syari'at Islam. Karena seperti yang telah diketahui sebelumnya negeri ini telah dianugerahi Allah SWT. Yaitu kekayaan alam yang begitu berlimpah termasuk potensi bibir pantai yang sangat panjang sekitar 99.093 km dan gunung-gunung garam, serta iklim tropis yang juga sangat mendukung. Dan seharusnya itu dapat dijadikan modal untuk mewujudkan kedaulatan dalam pemenuhan garam bagi rakyatnya. Sehingga dapat menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dan untuk mewujudkan pengaturan yang ideal, mutlak dijalankan oleh negara. Karena negara hadir secara utuh dalam kebutuhan pangan bagi rakyatnya. Khususnya dalam pengaturan seperti produktivitas, dan pendistribusian serta konsumsi garam bagi rakyatnya. Dan itu negara yang berlandaskan konstitusi Islam, yaitu negara Khilafah.
Tags
Opini