Oleh : Dara Millati Hanifah, S.Pd
.
Bulan lalu, tepatnya tanggal 02/02/2021 Presiden Jokowi menandatangani perpres tentang investasi miras. Hal tersebut menuai kontroversial di kalangan masyarakat maupun pejabat negara. Dengan adanya peraturan itu berarti pemerintah telah melegalkan miras sebagai minuman yang boleh di konsumsi atau diperjual belikan. Mengingat beberapa provinsi di Indonesia seperti Bali, NTT menghalalkan miras serta memperjual belikannya.
Dengan adanya kontroversi tersebut Presiden Jokowi mencabut perpres itu. Menurutnya, hal itu diputuskan karena mendapatkan beberapa masukkan seperti dari ormas serta pemerintah daerah setempat. (Kompas.com 02/03/2021).
Fakta bahwa Indonesia mengimpor minol sejak lima tahun terakhir. Begitu pula dengan dua perusahaan minol di mana penjualannya meningkat drastis. Karena permintaan yang semakin bertambah (tirto.id 03/03/2021).
Berarti industri miras ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Apalagi ia termasuk dalam bidang usaha tertutup. Tandanya peraturan terkait minol sudah diberlakukan. Padahal jelas miras adalah minuman yang diharamkan oleh Allah swt. Karena minuman tersebut lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya.
Terkait soal investasi Islam tidak pernah melarang seseorang untuk berinvestasi. Hanya saja, Islam memiliki aturan yang menyeluruh terkait seluruh sistem kehidupan, termasuk dengan investasi. Dengan syarat investasi tersebut tidak melanggar hukum Syara'. Dimana diantaranya tidak diperkenankan untuk mengadakan investasi dalam hal-hal yang diharamkan secara dzat oleh agama, miras salah satunya.
Adapun upaya legalisasi miras yang dilakukan oleh negara saat ini sungguh telah melanggar batasan-batasan yang ada, mulai dari moral, budaya juga agama. Sehingga hal yang semacam ini tidak akan bisa diterima dengan alasan apapun. Apalagi banyak tindakan kriminal yang diakibatkan dari miras tersebut.
Lagi-lagi legalisasi itu terjadi karena adanya sistem. Apalagi sistem yang digunakan saat ini adalah demokrasi. Sistem yang melegalkan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya termasuk dibuatnya peraturan miras.
Andai saja sistem yang digunakan adalah Islam, tentu negara akan menghentikan peredaran minuman tersebut. Dengan memberlakukan hukum yang jera terkait memproduksi hingga memperjual belikannya serta orang yang mengkonsumsinya. Maka dengan diberlakukan hukum yang tegas dijamin tidak akan ada orang yang berani mencobanya walaupun hanya sedikit.
Wallahu 'alam bi shawab
Tags
Opini