Investasi Miras, Investasi Buah Kapitalisme






Oleh : Wilujeng Sri Lestari, S. Pd. I


Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi. Dimana dalam lampirannya memuat tentang pembukaan investasi untuk minuman keras dengan persyaratan tertentu.

Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membuat banyak politikus dan ulama beda pendapat.

Dengan Perpres No.10/2021, ada peluang bagi industri minol tradisional untuk berkembang sesuai standar produk yang dinyatakan legal.
Dengan begitu bisa meminimalisir oplosan utamanya dari industri rumahan dan tradisional," ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan. (BBCNews, 3/03/2021)

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch. (KumparanNews, 28/02/2020)

Walaupun keputusan tersebut akhirnya dicabut, namun masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat. Ada sebagian yang berpendapat bahwa pencabutan ini akan membunuh bisnis pariwisata. Dari segi investasi, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teuku Riefky, mengatakan pembatalan lampiran perpres seperti ini adalah sinyal yang buruk bagi investasi, khususnya investasi asing. (BBCNews, 3/03/2021)

Pencabutan lampiran dari perpres miras ini dilakukan setelah adanya kritik dari berbagai kalangan baik dari Ormas NU maupun Muhammadiyah. Namun pencabutan ini dirasa hanya meredam polemik di masyarakat. Akar masalahnya adalah perpres miras tersebut.

Masih menurut Pingkan Audrine Kosijungan, "masalah konsumsi miras sudah diatur dengan aturan lain. Mengenai moralitas dan agama, ya kembali lagi. Indonesia kan negara hukum dan agama yang diakui tidak hanya satu".

*Solusi Peredaran Miras Menurut Islam*

Miras adalah pangkal kejahatan, seperti kekerasan, perkosaan, dan merusak akal.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, selama 3 tahun terakhir 2018-2020 sudah ada 223 kasus kejahatan yang dimulai dari minuman alkohol. Kasus pengadaan minol oplosan pun mencapai 1.045 dalam kurun 3 tahun. (Jawapos.com,14/11/20).

Selain itu miras juga jelas keharamannya dalam Islam. Bahkan keberadaannya dianggap banyak masyarakat harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan kebiasaan ketimuran. Meskipun banyak terdapat penentangan terhadap beredarnya miras di negeri ini yang notabene merupakan negeri dengan mayoritas penduduk muslim. Seolah keberadaan barang memabukkan ini tidak bisa benar-benar dibendung peredarannya. Hal itu terjadi karena dalam sistem ekonomi kapitalisme seperti sekarang ini, industri miras menjadi ladang ekonomi yg besar. Karena dari miras, negara mendapatkan keuntungan. Sehingga wajar jika kemudian lahir peraturan yang memfasilitasi keberadaan miras. Sistem ekonomi kapitalisme dengan landasan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah sangat berpotensi menghalalkan sesuatu yang haram demi uang atau keuntungan. Tak terkecuali miras. Pasar pariwisata dan lobi pengusaha menjadi dasar dalam mengambil keputusan. Sekulerisme menjadikan aturan manusia diatas aturan Allah. Jadi wajar jika halal dan haram tidak menjadi dasar perilakunya, sehingga agama akan disingkirkan.

Kondisi ini berbeda dengan Daulah Islam. Negara yang menerapkan Islam akan menjadikan Allah sebagai satu-satunya pembuat aturan. Karena Allah sebagai pencipta tahu akan kebutuhan makhluk-Nya. Hukum Allah solusi segala permasalahan manusia.

Islam telah mengatur tentang minuman keras ini dari akarnya, dengan melarang pabrik-pabrik miras berdiri, melarang peredarannya, hingga memberikan sanksi kepada orang muslim yang mengonsumsinya. Namun Islam tidak melarang non-muslim untuk meminumnya. Hanya saja daulah islam akan membatasi peredarannya hanya untuk kalangan mereka. tidak boleh diperjualbelikan secara umum. Sanksi yang berat bagi mereka yang melanggarnya.

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al Maidah: 90-91)

Maka hanya dengan hukum Allah polemik miras bisa diselesaikan,sehingga kejahatan bisa ditekan bahkan dihilangkan. Karena sanksi yang tegas siap diberikan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak