Oleh Nazwa Hasna Humaira
Pelajar dan Aktivis Dakwah
Sebagai seorang muslim, pastinya kita merasakan ketidakadilan yang terjadi di negara ini ataupun negara lain. Banyak sekali berita-berita yang menayangkan betapa terdzoliminya umat muslim dengan digunakannya sistem non-Islam dalam kehidupan.
Kemiskinan, kekerasan, kekacauan sudah nampak terlihat dengan digunakannya sistem sekuler ini. Beda halnya dengan saat sistem Islam digunakan dalam kehidupan, yang terlihat hanyalah kedamaian dan ketentraman bagi seluruh alam yang merasakannya.
Dengan adanya sistem demokrasi sekular yang melahirkan rasa ketidakdilan dalam kehidupan ini, semakin membuat rakyat kecil sulit merasakan yang namanya keadilan. Di negara ini pun banyak kasus yang memperlihatkan ketidakadilan, dimana keadilan hanya dimiliki oleh sang penguasa sementara rakyat yang lemah semakin tertindas.
Rakyat yang kelaparan, namun tak memiliki uang untuk membeli makanan. Akhirnya ia terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidupnya, dan merekapun dijerat hukum selama beberapa bulan sesuai dengan hukum sistem demokrasi ini.
Sedangkan, para peguasa yang memiliki harta yang berlimpah dan mereka melakukan kesalahan, ia akan mudah untuk menghindari jerat hukum tersebut dengan menggunakan uangnya. Betapa tidak adilnya bukan sistem sekarang ini?
Mereka tak merasa takut kepada Allah Swt. Sang Pencipta alam semesta ini, dengan mempermainkan hukum di dunia. Walaupun mereka sering lepas dengan jerat hukum di dunia, namun mereka tak akan lepas dengan jerat hukum Allah Swt. kelak di akhirat.
Kita akan mampu keluar dari ketidakadilan ini jika penguasa menerapkan sistem Islam dalam kehidupan. Tentunya, sistem ini dapat diterapkan saat khilafah tegak di muka bumi dengan dipimpin seorang khalifah yang adil. Allah Swt. berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Maidah [5]: 50)
Ayat ini bermakna bahwa hanya hukum Allah lah yang lebih baik untuk digunakan di dunia ini dari hukum lainnya. Keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam, Allah Swt. berfirman:
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَّعَدْلًا
"Dan telah sempurna firman Tuhanmu Al-Qur'an) dengan benar dan adil." (Q(S. Al-An'am 6: Ayat 115)
Terbuktilah, jika kita melihat saat ini dimana hukum Allah dipisahkan dalam kehidupan, maka yang ada hanyalah kekacauan. Kita akan mempercayai bahwa ketika hukum Allah digunakan dalam kehidupan, itu akan melahirkan suatu keadilan.
Dapat kita lihat dari kisah sejarah dahulu pada masa Islam sebagai ideologi, kisah ini berjudul sengketa baju besi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. dengan seorang laki-laki yahudi diriwayatkan oleh Imam al-Hakim.
Dalam kisah tersebut membuktikan keadilan ditegakkan tanpa melihat jabatan dan status sosial yakni dengan dimenangkannya kasus oleh Yahudi karena pihak Ali ra. tak memiliki bukti yang kuat di mata syara. Kisah lainnya yaitu mengenai peristiwa penaklukan Kota Samarqand, di negeri Khurasan, Asia Tengah, yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk.
Kisah itu menyatakan, ketika Islam menaklukan kota Samarqand, penduduk non-muslim mengadu kepada hakim bahwa pasukannya telah menyalahi hukum Islam. Sebab, menurut pengetahuan mereka, ketika Islam diterapkan dalam kehidupan maka harus diawali dengan berdakwah, jika mereka tidak ingin masuk Islam harus membayar jizyah.
Dan jika mereka tidak membayar, maka kaum muslim boleh memerangi mereka. Lalu, hakim memutuskan untuk kaum muslim mengulangi menaklukan kota Samarqand ini dengan tawaran dakwah dan jizyah terlebih dahulu.
Kisah ini menunjukkan betapa adilnya dan berpegang teguhnya seorang hakim kepada hukum Islam, walaupun yang mengadukannya itu adalah seorang non-muslim. Kisah serupa pernah terjadi pula dalam kepemimpinan Islam Abu Ubaidah ra. menaklukan daerah Wadi Urdun.
Jadi, inilah keadilan yang dipegang teguh dalam Islam, keadilan seperti ini dilaksanakan ketika Khilafah ditegakkan dan masyarakatnya pun berIslam secara kaffah dalam kehidupan. Keadilan yang tak hanya dirasakan oleh umat muslim, namun juga kaum non-muslim pun ikut merasakannya.
Fakta-fakta di atas sangat berbanding terbalik dengan situasi sekarang, dimana sistem Islam tidak digunakan dalam kehidupan. Setelah runtuhnya Khilafah Islam di Turki pada 3 Maret 1924. Sekarang, hukum Islam dicampakkan begitu saja dan dipisahkan dalam kehidupan, sedangkan hukum yang dibuat oleh manusia diterapkan. Sehingga mereka jauh dari Allah Swt. mereka sudah terbutakan dengan nikmatnya dunia yang hanya sesaat saja.
Dan juga menimbulkan ketidakadilan bagi umat, mereka pun ditimpa terus menerus berbagai kezaliman yang dipaksakan dan dilegitimasi atas nama sistem demokrasi yang kufur. Sistem ini akan berakhir ketika umat Islam menerapkan syariah Islam kaffah dlm bingkai Daulah al Khilafah. Wallahu a'lam bi ash-Shawwab
Tags
Opini