DALAM ISLAM MIRAS SUDAH JELAS HARAM



Oleh Cahaya Septi
Pelajar dan Aktivis Dakwah

Setalah menuai kontroversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021, mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini artinya yang dicabut bukan Perpresnya, tetapi hanya lampirannya saja. Itupun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. Dengan demikian industri miras serta perdagangan eceran dan kaki lima miras seperti "status quo", masih ada dan tetap bisa berjalan.

Industri dan perdagangan miras juga memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Menurut Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dan miras juga terus berkurang dari tahun ke tahun. Jika manfaat berupa pendapatan itu ingin ditingkatkan, produksi dan konsumsi miras tentu harus meningkat.

Sudah jelas WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik. Mengonsumsi miras juga erat kaitannya dengan kejahatan dan kekerasan. Lembaga tersebut melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan.

Sementara, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadharatan. Allah Swt. menyebut khamr dan judi bisa memunculkan permasalahan di antara orang beriman. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba'its (induk dari segala kejahatan):

"Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya" (HR ath-Thabarani)

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan" (TQS al-Maidah [5]: 90)

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda:

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan" (HR at-Tirmidzi)

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekular, aturan agama (syariah) dicampakkan.

Jadi sebagai umat Islam yang sudah mengerti tentang keharaman khamr jangan sesekali mendekati khamr serta mari kita mengajak saudara-saudara kita untuk senantiasa berpegang teguh pada syariat Allah, kembali kepada ajaran Islam yang benar di bawah naungan Daulah Khilafah 'ala minhajin nubuwwah.

Wallahu a'lam bi as-shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak