COBA-COBA HUKUM DEMOKRASI



Oleh: Nur Hasanah

Baru-baru ini telah dikeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2/2/2021. (cnnindonesia.com). Dimana presiden Jokowi memberi izin investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) baik di skala besar maupun kecil di beberapa daerah tertentu. Sontak  saja kebijakan ini menuai pro kontra dengan pihak yang menentang lebih banyak dari yang mendukung. Pasalnya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Kebijakan ini juga telah di kritik keras oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Para pendukung kebijakan ini pun memiliki dalih agar kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Semisal alasan hanya diperuntukkan di daerah tertentu, dapat membuka peluang pemasukan yang lebih besar, penduduk Indonesia beragam sehingga tidak hanya orang Islam saja dan berbagai alasan lainnya. 

Padahal jika hanya berkiblat kepada nilai kemaslahatannya, sesungguhnya miras hanyalah minuman pembawa petaka tanpa manfaat. Bagaimana tidak? Tindak kriminal yang terjadi kebanyakan berawal dari minuman memabukkan ini. Disebabkan  mulai dari hilangnya akal sehat hingga menjadi nekat. Dengan menenggak minuman ini membuat keberanian seseorang meningkat, rasa takut hilang, dan menjadikan nalarnya tidak berfungsi. Alhasil, perbuatan kriminal seperti kekerasan, kecelakaan, penjambretan, perampokan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan bisa terjadi. Selain itu, tentu saja miras juga dapat merusak generasi akibat candu alkohol dan merusak nalar serta mental peminumnya. 

Bukan malah melarang, justru anehnya pemerintah mendukung bahkan memuluskan jalannya investasi miras di tengah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar. Bahkan dengan kyai sebagai wakil presidennya. Kritik demi kritik dari berbagai kalangan terus berjalan. Akhirnya tak lama setelah pengesahan perpres ini, Jokowi pun memutuskan untuk mencabut aturan soal investasi miras dalam perpres 10/2021. Begitulah demokrasi dengan sistem ekonomi kapitalisnya. Setiap ada peluang meraih pundi-pundi uang, tak peduli apapun resikonya termasuk mengundang berbagai kemudaratan pun akan diterjang. Tak peduli apakah hal tersebut akan membahayakan masyarakat atau tidak. Andai kata banyak pihak yang setuju atau masyarakat hanya diam saja dengan perpres ini, maka pelegalan investasi miras akan tetap berjalan. Tak peduli meski Indonesia memiliki penduduk beragama Islam terbesar. 

Hukum dalam demokrasi sekuler yang disahkan syarat akan kepentingan dan keuntungan dengan dukungan sistem kapitalisnya. Hukum-hukum yang ditelurkan pun dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingan sang pembuat hukum. Tidak sedikit orang-orang berkepentingan yang mengutak atik hukum hingga sesuai dengan kepentingannya. 

Padahal sudah sangat jelas perihal keharaman miras di dalam Islam. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah [5] : 90). Nabi Muhammad saw. juga menyatakan khamr adalah ummul khaba‘its (induk dari segala kejahatan) sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani). Tak cukup hanya samapi di situ “Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)). 

Terlepas dari kurang tegasnya pemerintah dalam membuat dan menetapkan sebuah hukum, seharusnya negara bertugas melindungi penduduknya dari minuman haram tersebut. Bukan malah memfasilitasi peredaran dan menyokong produksinya. Dengan melarang miras, negara telah melindungi masyarakatnya dari bahaya kerusakan akal, tindak kriminal bahkan laknat dari Allah SWT. Seharusnya pemerintah menumpas segala hal yang dapat menjerumuskan masyarakatnya baik itu miras, perjudian, tempat hiburan malam dan lainnya yang dapat mengantarkan dalam kubangan dosa. Sudah seharusnya negara menerapkan sebuah aturan yang dapat melindungi dan menjamin kehidupan masyarakatnya. Bukan malah menerapkan sistem dengan pembuatan hukum suka-suka. Sedangkan di hadapannya telah ada sistem yang sempurna, sistem yang pernah digunakan selama hampir 13 abad, sistem yang pernah mendudukkan pemerintahannya pada kegemilangan serta kejayaan yang belum pernah teraih oleh sistem-sistem lainnya. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam. Sistem kepengurusan tata kenegaraan yang pernah digunakan oleh baginda Nabi Muhammad Saw beserta para sahabat dan orang-orang sesudahnya, yaitu Khilafah Rasyidah. 
Wallahu a’lam bish-showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak