Oleh: Muti'ah
Akhir-akhir ini salah satu wedding organizer "Aisha Wedding" telah memicu munculnya lagi permasalahan pernikahan dini. Pasalnya Aisha Wedding dituduh telah mempromosikan pernikahan muda/dini dan hal ini dianggap telah melanggar UU. Lebih jauh Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gustu Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Masih menurut beliau, tindakan ini melawan hukum, melanggar undang undang perlindungan anak, UU perkawinan anak atau UU Pidana Perdagangan Orang.
Bau Aroma Feminisme
Negara telah melakukan perubahan UU no I tahun 1974 tentang perkawinan menjadi UU no 16 twhun 2019 yang salah satu intinya adalah batasan usia menikah dari 18 tahun menjadi 19 tahun.
Hal ini tidak lepas dari agenda global yaitu konvensi PBB yang menyatakan bahwa hak asuh anak harus dijaga. Adapun batasan seseorang dikatakan anaka adalah sampai batas 20 tahun.
Kampanye global anti pernikahan muda/dini disertai klaim-klaim untuk mendukungnya, misalnya: masalah kesehatan reproduksi, angka kematian ibu dan anak, KDRT, pola asuh, mental, putus sekolah, pemdidikan rendah yang berdampak pada pendapatan rendah, kemiskinan, dll.
Kalau kita melihat permasalah-permasalahan yang diklaim diatas, hanyalah menjadikan pernikahan dini sebagai kambing hitam saja terkait permasalahan-permasalahan yang di rumah tangga. Terbukti terjadi banyak juga terjadi permasalahan-permasalahan tersebut pada pernikahan dewasa, sehingga yang menjadi permasalahan mendasarnya bukan pada usia dini atau usia tidak dini, tapi bagaimana kita menyiapkan anak-anak kita agar mereka ketika baligh sudah mampu memikul taklif hukum terhadap semua perbuatan yang dia lakukan. Untuk semua itu butuh peran orang tua, masyarakat, dan juga negara.
Negara jangan malah membiarkan kran free sex terbuka lebar, sementara pintu menuju pernikahan ditutup. Apa yang akan dilakukan generasi muda bila dalam kondisi seperti itu? Ya,,, pergaulan bebas akan semakin meningkat.
Solusi Islam
Setiap muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Syara'dalam setiap amal perbuatannya, termasuk didalamnya ketika ia mau menikah, dia harus tau hukum terkait pernikahan seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak dan kewajiban suami-istri, talak, rujuk, dll. Demikian juga dia harus mempersiapkan hal-hal yang diperlukan ketika ia mau menikah, diantaranya; kesiapan ilmu, kesiapan harta/materi dan kesiapan fisik/kesehatan.
Apabila ternyata dia belum siap untuk menikah sementara dia sebenarnya sudah ada keinginan untuk menikah, maka Islam sudah mempunyai seperangkat aturan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terperosok dalam tindakan maksiat.
Diantara aturan-aturan tersebut adalah perintah untuk para laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan, memelihara kemaluan, tidak berkhalwat, melarang tabarruj, berjilbab ketika keluar rumah, hubungan pria wanita hendaknya bersifat umum, dll. Semua itu merupakan tindakan preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam kemaksiatan.
Untuk bisa menyelesaikan klaim-klaim yang dituduhkan terhadap pernikahan dini tersebut diatas, sangat diperlukan penerapan Islam kaaffah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan itu adalah Khilafah 'ala minhajin nubuwwah