Oleh : Ummu Amira Aulia Amnan, Sp
CEO Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA). Dia menyebut iklim investasi yang sehat akan menarik minat dan partisipasi investor untuk bersama-sama membangun Indonesia. Ridha menargetkan dana yang masuk ke dalam Lembaga Pengelola Investasi (INA) melimpah sehingga dapat menjadi dana abadi. Bila target ini tercapai diklaim akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ke depan.¹
Ekonom Senior, Faisal Basri Menyebutkan bahwa Sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk Indonesia berbeda dengan SWF umum global, seperti Singapura dimana sumber dana SWF diambil dari pendapatan negara yang digunakan untuk investasi menggerakkan ekonomi sementara SFW Indonesia mengajak investor asing, sehingga risikonya sangat besar.²
Investasi dan investor akan selalu ditemukan dalam kamus kapitalis. Titik tumpu pendapatan didapat dari investor asing, menurut versi negara kapitalis.
Konsep kapitalis, yang mempertentangkan antara kutub investor dan kutub pekerja itu, muncul sejak zaman Revolusi Industri di Eropa pada abad 18-19 M. Berkat temuan akan adanya tanah jajahan yang subur, maka terciptalah dunia kapitalis dan industri secara besar-besaran. Para investor berusaha mencari untung sebesar-besarnya dengan bahan yang murah dan tenaga kerja sebanyak-banyaknya dengan upah yang serendah-rendahnya. Konsep kapitalis industri ini akhirnya melahirkan kesenjangan sosial yang jauh yaitu adanya perbudakan serta pemerintah penjajahan³.
Investasi dalam pandangan Islam adalah kegiatan yang terikat dengan hukum syariat. Melakukannya tidak hanya terikat dengan niat semata. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkeliling ke pasar dan memukul sebagian pedagang yang tak memahami syariat dan berkata, “Janganlah berjualan di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami agama. Jika tidak, maka ia akan memakan riba, sadar atau tidak.”
Tahukah kita bahwasanya investasi asing, yang digadang-gadang mampu mendongkrak perekonomian rakyat adalah salah? Investasi asing dinilai mampu memajukan perekonomian Indonesia, karena dianggap menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Padahal yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan-perusahaan asing akan menjadi tuan di negeri kita. Mereka menguasai aset negara yang merupakan hajat hidup masyarakat.
Kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi 3, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Khusus untuk kepemilikan umum, yang meliputi berbagai pertambangan besar, minyak bumi, gas alam, batubara, hutan dan sebagainya, wajib dikelola oleh negara untuk didistribusikan kepada pemiliknya yang hakiki yaitu rakyat. Secara adil dan merata, secara langsung maupun tidak langsung.
Kepemilikan umum
tersebut tidak boleh berpindah kepemilikannya, baik berpindah kepada negara maupun kepada swasta, apalagi kepada swasta asing. Semua Undang-undang dan kebijakan yang dibuat pemerintah wajib taat kepadanya. Demikian jelas dari sisi kepemilikan sudah diatur sedemikian rupa. Khusus untuk kepemilikan negara, tidak ada izin dari Syara' untuk dikelola oleh pihak luar (asing). Syariat Islam melarangnya. Wallahu a'lam bisshowab.
1.https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20210216/9/1356855/jadi-ceo-ina-ridha-wirakusumah-beberkan-rencana-swf-indonesia
2.https://www.cnbcindonesia.com/market/20201012145146-19-193695/faisal-basri-rencana-pembentukan-swf-ri-berisiko-tinggi
3. https://ibtimes.id/omnibus-law-1-pandangan-menurut-islam/
4. https://www.republika.co.id/berita/ppnhih349/salah-kaprah-negara-mandiri-dengan-investasi-asing