Oleh Dewi Sartika
Baru-baru ini seorang wanita berinisial UY, 20, warga Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pacarnya TR, yang diduga telah menyebar foto telanjangnya ke media sosial. Kepada anggota piket yang menerima laporannya, UY mengatakan, berawal ketika dirinya Video Call (VC) dengan terlapor TR, (jpnn.com, 7/3/2021)
Jalinan kasih UY dan TR berujung pelaporan.
Bermula dari jalinan kasih diantara Uy dan TR yang terjalin lebih kurang selama dua tahun. TR pun pernah berjanji kepada UY akan menikahinya .
UY menanam kepercayaan kepada TR sehingga ia pun tak menaruh rasa curiga kepada TR, untuk memenuhi permintaan TR agar ia membuka seluruh pakaian yang dikenakannya saat TR video call dengannya.
TR yang akhirnya menggunakan video tersebut untuk mengancam UY. Hubungan yang dirasa manis sesaat itu berujung prahara, yang akan menghantarkan kepada kenistaan dunia dan akhirat.
Hal ini ntidak terlepas dari akibat penerapan sistem kapitalis sekuler.(memisahkan agama dari kehidupan) dimana Islam hanya dipakai sebagai hukum yang hanya mengatur dalam ranah ibadah ritual saja.
Sementara dalam ranah pergaulan, manusia bebas melakukan aktivitas apapun. Termasuk berpacaran yang dianggap hal biasa dan wajar, di kalangan remaja maupun dewasa.
Walaupun menabrak norma-norma keagamaan. Aktivitas itu hanya di hukumi ketika diantaranya merasa dirugikan, dan apabila aktivitas itu dilakukan atas dasar suka sama suka, hukum tak mampu memberi sanksi padahal sangat jelas Islam melarang aktivitas pacaran lihat Quran surat al-Isra ayat 32
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' [17]: 32)
Rasulullah saw. bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Jika mendekatinya saja tidak boleh, apa lagi melakukan aktivitas tersebut.
Sesungguhnya yang memahami potensi dan karakter manusia itu adalah Pencipta manusia itu sendiri, Allah Swt. Zat Yang Mahatahu.
Allah Swt. telah menciptakan naluri seksual bagi laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan syariat untuk mengaturnya.
Islam memerintahkan agar para wanita menutup auratnya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab [33]: Ayat 59).
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(TQS. An-Nur [24]: 31)
Allah memberikan balasan kepada para perempuan yang tidak menutup auratnya, dengan azab yang pedih
Azab bagi wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna. Balasan wanita yang membuka rambut kepalanya selain suaminya, akan digantung dengan rambutnya di atas api neraka sehingga menggelegak otaknya, berterusan selama ia tidak menutupnya.
Islam telah mengatur interaksi lawan jenis dalam masyarakat Islam, ada batasan yang harus ditaati dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang tidak akan menimbulkan persoalan lain yang ditimbulkan dari interaksi tersebut.
Interaksi yang diperbolehkan antara laki-laki dan perempuan hanya dalam pernikahan dan keluarga.
Rasulullah saw. bersabda, “Innama an-nisa’ saqa’iq ar-rijal (Perempuan adalah “saudara kandung” para lelaki).”
Di rumah tangga, mereka seperti dua orang sahabat yang saling support kebutuhan masing-masing. Bekerja sama dalam mendidik generasi.
Dalam kehidupan publik mereka adalah mitra sejajar dalam memajukan masyarakat. Tidak membenarkan memandang perempuan sebagai objek pemuas hasrat seksual.
Islam membatasi perbincangan seksual hanya dalam ranah domestik, di antara suami istri. Pandangan ini diedukasi dalam pendidikan keluarga oleh orang tua, juga di sekolah formal termasuk pendidikan nonformal di masyarakat.
Dengan itu, terbentuk pandangan khas masyarakat Islam terhadap interaksi laki-laki dan perempuan dalam rangka melestarikan manusia dan bukan pandangan seksualitas semata, seperti pandangan Barat sekuler.
Perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya dan menjaga kemaluannya. Pasalnya, semua bermula dari pandangan yang tidak dijaga yang akan menjerumuskan pada keharaman.
Islam juga memudahkan urusan untuk menikah, tidak mempersulit. Pasalnya, menikah adalah sarana penyaluran naluri seksual yang sah. Menikah juga akan menjaga kehormatan masing-masing pasangan.
Islam Melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj, menonjolkan kecantikan kepada laki-laki lain) yang merangsang naluri seksual laki-laki.
Mencegah laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas yang merusak akhlak. Perempuan tidak dibolehkan bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya, seperti menjadi SPG dan lain-lain.
Memerintahkan mahram untuk menemani perjalanan perempuan yang lebih dari sehari semalam dalam rangka menjaga kehormatannya.
Islam memberi jaminan dengan Sistem Penerangan dan Media.
Mengawasi pemilik media massa untuk tidak menyebarkan konten porno dan akan menindak tegas jika melanggar dengan mencabut izin pendiriannya.
Dengan itu ia dapat menjalankan secara sempurna tugas utama dan strategisnya dalam mendidik dan menjaga generasi.
Menangani kelemahan individu yang terjerumus dalam penyimpangan dengan hukum yang jelas dan tegas. Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pacaran, pembunuhan dan sejenisnya dengan hukuman setimpal.
Sangat jelas hanya Islam sajalah yang memiliki nilai-nilai mulia dan benar-benar bertanggung jawab menjaga kehormatan perempuan.
Jaminan perlindungan perempuan dengan menjadikan syariat Islam sebagai sumber aturan.
Dan bersegera mencampakkan prinsip-prinsip rusak kapitalisme liberal dan mengagungkan nilai-nilai kufur.
Islam mendorong inividu dan masyarakat dalam ketakwaan. Bukan sebaliknya kapitalis sekuler menjadikan perempuan sebagai objek komoditas dan merendahkan perempuan.
Hanya dengan sistem Islam sajalah satu-satunya solusi yang memberi rasa aman pada perempuan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
Negara Islam memberi kesempatan pada perempuan berkontribusi aktif di bidang politik, pendidikan, ekonomi dan layanan publik lain yang bebas dari pelecehan.
Gana sumber hukum berasal dari pencipta manusia itu sendiri yaitu Allah Swt.
Walahu a'lam bisshawab