Oleh Cahaya Septi
Penulis dan Aktivis Dakwah
Akhir Februari lalu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menyurati Kemenag untuk merevisi materi buku pelajaran Agama Islam terbitan Kemendikbud. Materi yang dimaksud oleh PGI pada buku pelajaran Agama Islam kelas VII SMP dan kelas XI SMA yang nenyinggung tentang pandangan Injil dan Taurat.
Permintaan PGI pada kemenang memicu protes keras dari sejumlah tokoh muslim. Selain itu tanggapan keras juga datang dari Ustadz Nurbani Yusuf, pengurus MUI kota Batu dan pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar kota Batu.
Sudah semestinya siapa saja yang mengaku muslim wajib berpegang teguh pada ajaran Islam, termasuk membela akidahnya sendiri. Seorang muslim tidak boleh mengubah atau meragukan keyakinannya walau hanya sedikit saja.
Dalam prinsip tawhidulLah seorang muslim wajib mengimani bahwa Allah Swt. adalah satu. Islam menolak paham yang mengatakan Allah Swt. itu memiliki sekutu. Allah Swt berfirman:
”Sungguh kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga" (TQS al-Maidah [5]: 73).
Seorang muslim juga wajib meyakini bahwa mereka yang menolak prinsip tawhidulLah, mempersekutukan Allah dan mengakui Tuhan itu melahirkan dan dilahirkan adalah berakidah batil. Keyakinan mereka bertentangan dengan Islam serta pemeluknya disebut kafir.
Keyakinan dan sikap seorang muslim terhadap kitab suci selain Al-Quran juga harus mengikuti tuntunan akidah Islam. Kaum muslim wajib mengimani bahwa Allah Swt telah menurunkan kitab-kitab suci selain Al-Qur’an. Allah Swt berfirman:
‘’Dan Kami telah menurunkan kepada kamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran; pembenar sekaligus hakim atas kitab-kitab sebelumnya" (TQS al-Maidah [5]: 48).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, dengan mengumpulkan sejumlah penjelasan tentang kata “muhaymin[an]” dalam ayat di atas, menyatakan bahwa kata tersebut bermakna; penjaga, saksi dan hakim (pemberi keputusan) atas kitab-kitab sebelum Al-Qur’an. Ibnu Juraij menyatakan, “Apa saja isi dari kitab terdahulu yang sesuai dengan Al-Qur’an adalah benar. Apa saja isi dari kitab terdahulu yang tidak sesuai dengan Al-Quran adalah batil."
Sabda Nabi saw. ini juga menunjukkan bahwa kaum muslim dilarang untuk mengikuti ajaran yang terkandung di dalam kitab-kitab selain Al-Qur’an. Hadits ini pun menunjukkan kitab-kitab tersebut tidak berlaku lagi sejak Al-Quran diwahyukan kepada Nabi saw.
Mengenai Injil, di kalangan teolog Kristen sendiri juga terdapat penelitian yang meragukan kemurnian Injil sebagai perkataan Yesus. Pada tahun 1993 terbit buku The Five Gospels berisi hasil penelitian 76 doktor teologi yang tergabung dalam tim bernama The Jesus Seminar. Mereka menyimpulkan bahwa 82 persen Injil tidak bersumber dari Yesus (The Five Gospels, What Did Jesus Really Say, hlm. 5).
Sikap PGI memang sudah melewati batas. Mereka berani mengoreksi ajaran agama Islam. Sikap Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kemendikbud, juga patut disayangkan. Alih-alih membela akidah Islam, mereka justru menyetujui usulan revisi tersebut.
Kebijakan ini tentu akan menanamkan sikap pluralisme agama, membenarkan semua agama, termasuk di dalamnya membenarkan kitab suci selain Al-Quran. Selain itu, ini juga semakin mengokohkan sekularisasi pendidikan.
Selain meminta revisi atas pelajaran agama Islam, Pdt. Gomar Gultom juga berharap agar pelajaran agama tidak disampaikan di ruang publik, maksudnya di sekolah-sekolah umum. Menurut dia, hal itu akan menjadi ganjalan terhadap kerukunan umat beragama. Bagaimana bisa kaum muslim justru diintervensi oleh umat beragama lain? Prihatinnya lagi, alih-alih melindungi dan membela akidahnya sendiri, ada saja muslim yang justru lebih mematuhi umat lain dan berani mengabaikan kitab sucinya, nabinya, ataupun para ulamanya.
Wajib bagi kita untuk menjaga akidah Islam dengan mempercayai dan berpegang teguh pada agama-Nya. Wajib pula penerapan syariah secara menyeluruh di bawah naungan Daulah Islam. Adanya Daulah Islam akan menjadi penjaga bagi umat serta kemurnian ajaran-Nya.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Tags
Opini