Oleh. Novia Az-zahrah
( Aktifis Kampus )
Lagi-lagi Islamopobia menyasar salah satu syariat Islam yaitu penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi pembayaran.
Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut viral (cnnindonesia.com, 7/2/2021).
Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, disangkakan dua pasal sekaligus. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (nasional.okezone.com, 3/2/2021). Zaim Saidi terancam hukiman 15 tahun penjara.
PP Muhammadiyah mempertanyakan proses hukum terhadap aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkanya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.
Menurutnya, jika transaksi menggunakan uang asing berlangsung masif di Indonesia, maka kebutuhan rupiah rupiah tentu akan menurun. Sehingga bisa-bisa nilai tukar rupiah akan menurun dan tidak baik bagi perekonomian nasional.
Tapi KH Anwar Abbas menilai, transaksi di Pasar Muamalah Depok, tidak menggunakan mata uang asing. Dinar dan dirham yang digunakan, menurutnya bukan mata uang resmi negara asing, melainkan koin dari emas dan perak yang dibeli dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) atau dari pihak lainnya.
"Saya rasa kalau transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan koin tersebut, kan tidak ada masalah. Lalu pertanyaannya mengapa pelaku yang ada di Pasar Muamalah Depok itu ditangkap oleh Polisi? Apa dasarnya?" ujar KH Anwar Abbas.
Menurutnya aspek hukum persoalan ini dia tidak memahami. Tapi yang pasti Ketua PP Muhammadiyah itu penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing.
Jadi apa yang melatarbelakangi penangkapan tersebut? Apakah benar hal tersebut melanggar Undang-undang Mata Uang? Jika penggunaan uang asing di kawasan wisata yang terjadi sejak lama tidak dipermasalahkan namun kenapa penggunaan Dinar dan Dirham dilarang ?
Jika kita amati pada penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran di pasar muamalah tidak merugikan pemerintah secara finansial dan negara tidak diancam sedikitpun dari aktifitas tersebut.
Banyak anggapan negatif terkait tindakan aparat tersebut yang cenderung diskriminatif. Segala hal yang berhubungan dengan istilah-istilah Islami atau syar'i dipermasalahkan. Disisi lain wakaf dijadikan gerakan nasional oleh pemerintah, begitu pula dengan zakat dan haji yang diterima pemerintah.
Sebagian ajaran Islam ada yang di diskriminasi dan sebagian diperbolahkan bahkan didukung. Padahal Allah SWT telah memerintahkan untuk melaksanaakan syariat islam secara menyeruluh. Apakah jika ada syariat islam yang menguntungkan akan diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika ada syariat Islam yang merugikan hegemoni kapitalis ditolak? Ataukah syariah Islam itu mereka terima kalau sesuai dengan kepentingan politik dan hawa nafsunya?
Ekonomi kepitalislah disini yang dirugikan seperti yang di ungkapkan oleh Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim. SE. MSi. AK, “Saya lihat itu lebih ke arah politik karena Zaim Saidi dan kelompoknya sering mengopinikan bahaya riba dan fiat money. Dan ini sebenarnya yang mengancam ekonomi kapitalis. Jadi, bukan masalah transaksinya,” Tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (05/02/2021).
Para kapitalis takut jika Islam bangkit sehingga mereka akan menggunakan segala cara untuk menghalangi kebangkitan Islam dan tegaknya hukum Islam dimuka bumi ini. Jadi jelaslah sudah bahwa kriminalisasi transaksi dinar dan dirham ini menegaskan fobia terhadap Islam bukan karena ingin menertibkan pelanggar administrasi terkait alat transaksi.
Salah satu cara untuk mencagak kebangkitan Islam adalah menebar virus Islamopobia sehingga umat Islam takut dan jauh dengan ajaran agamanya sendiri.
Segala sesuatu yang diperintahkan dan yang dilarang Allah SWT terdapat kebaikan dan keberkahan didalamnya. Begitu pula dengan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Dinar dan dirham lebih memiliki keunggulan dibadingkan uang kertas. Pertama, Dinar dan Dirham memenuhi unsur keadilan dibanding uang kertas. Dinar dan dirham memiliki basis yang riil berupa emas dan perak sedangkan uang kertas sama sekali tidak dijamin dengan emas dan perak.
Kedua, dinar dan dirham lebih stabil dan tahan terhadap inflasi. Ketiga, dinar dan dirham memiliki aspek penerimaan yang tinggi karena tidak memerlukan perlindungan nilai karena nilai nominalnya benar-benar dijamin penuh oleh emas dam perak.
Maka dari itu kita sebagai umat Islam harus jeli menilai berbagai fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. Agar kita tidak mudah terjangkit Islamopobia. Sudah saatnya kita mempelajari Islam dan saatnya kita menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Agar hidup kita mendapat rahmat dari Allah SWT dan penuh berkah.