Oleh : Eti Lisnawati.
Ciparay Bandung.
Upaya pemerintah dan para penguasa untuk membuat umat Islam menjadi Islam liberal dan sekuler tidak pernah berhenti. Hal ini terlihat kembali pada saat pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. (Rohmia Aida, Nur : 2021)
Alih-alih memberikan kebebasan dalam berseragam agar tidak memaksakan kepada siswa untuk mengenakan seragam beratribut keagamaan, justru malah tidak mencerminkan adanya proses pendidikan sebagaimana ungkapan dari Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis. Karena pada saat siswa di usianya yang masih sebagai peserta didik, dalam pendidikan memang perlu dipaksa untuk melakukan yang baik dari ajaran agamanya. Karena dengan seiring berjalannya waktu, siswa yang tadi melakukannya karena terpaksa akan berubah menjadi terbiasa bahkan menjadikannya suatu kesadaran agar senantiasa melakukan hal baik sesuai dengan ajaran agamanya.
Keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu seolah menghimbau kepada seluruh agama yang ada di Indonesia untuk memberikan kebebasan berseragam kepada peserta didiknya, padahal hal ini tampak jelas bahwa kemunculan SKB 3 menteri ini hanya mengkritik kepada agama Islam. Mereka seolah ingin generasi umat muslim ini jauh dari ajaran agamanya sendiri. Mereka memang tidak mengajak umat muslim secara langsung untuk memasuki agama selain Islam, namun mereka hanya ingin membuat umat muslim menjalani hidupnya dengan jalan hidup mereka yang bukan dari Islam. Sebagaimana dalam firman Allah
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ ٱلْيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka....."
(Q.S. Al-Baqarah : 120)
Maka seharusnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ada baiknya jika dikaji ulang kembali dengan merubah poin-poin dari SKB itu sendiri yang masih terlihat rancu bahkan tidak memberikan titah pendidikan yang baik dan benar sama sekali, atau lebih baik dicabut kembali agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut tiada akhir.
Wallahu'alam.