Oleh: Nazwa Hasna Humaira
Pelajar dan Aktivis Dakwah
Negara Indonesia, saat ini sedang meluncurkan program baru yang berlandaskan aspek perekonomian. Program ini diadakan dengan tujuan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Program yang diluncurkan langsung oleh Pemerintah Indonesia itu adalah Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf uang ini dapat diinvestasikan melalui Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN). Uang tersebut untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, sehingga uang tak masuk dalam kas negara.
Program ini pula yang akhirnya menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, sebab masyarakat tidak percaya untuk memberikan amanah kepada para penguasa di tengah banyaknya isu korupsi saat ini. Dan juga, penguasa selalu memojokkan ajaran Islam yang berkaitan dengan hukum syari'ah mengatur wilayah publik dan negara.
Menurut ahli fiqih terdapat perbedaan pendapat mengenai wakaf ini, ada yang berpendapat untuk memperbolehkannya dan juga ada yang berpendapat bahwa wakaf tersebut tidak sah untuk dilaksanakan. Sumber perbedaan pendapat mengenai wakaf uang ini adalah terkait barang wakafnya, apakah tetap ada atau lenyap.
Semakin kita rasakan, pemerintah Indonesia menggunakan sebagian hukum syari'ah dalam bernegara, akan tetapi pemerintahpun menghindari hukum syari'ah lainnya dalam membangun sebuah negara. Pemerintah tetap berfikir untuk menggunakan hukum syari'ah dalam hal yang mencakup pribadi dan keluarga, yang juga memiliki nilai finansial tertentu. Sehingga, hukum syari'ah yang mengatur politik, negara, dan sosial enggan untuk diterapkan. Seperti halnya seorang muslim yang menerapkan Islam secara kaffah, menyeru dan mengajak orang-orang untuk berada di jalan Allah, pemerintah menyebutnya itu adalah radikalisme ataupun intoleran.
Padahal, Islam merupakan agama yang sempurna dari sekian banyaknya agama di dunia ini. Allah Swt. telah memberikan sebuah kitab (Al-Qur'an) sebagai pentunjuk hamba-hambaNya dalam menjalani kehidupan dalam segala aspeknya. Allah Swt berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْـكِتٰبَ تِبْيَا نًا لِّـكُلِّ شَيْءٍ وَّ هُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ
"Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)." (QS. An-Nahl [16]:89)
Ketika kita meninggalkan syari'ahNya dalam kehidupan, akan mengakibatkan kesempitan hidup. Seperti halnya yang terjadi, yaitu dengan maraknya korupsi dimana-mana, dll. Allah Swt berfirman:
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta." (QS. Ta-Ha [20]: 124)
Wakaf, sebagaimana zakat, adalah ibadah. Bukan hanya untuk instrumen ekonomi dan pembangunan. Jika dikelola oleh orang-orang yang amanah, layaknya dahulu ketika masa kekhalifahan. Wakaf tersebut memberikan sumbangan yang luar biasa pada pembangunan kesejahteraan umat manusia.
Dari dahulu hingga sekarang, tradisi berwakaf ini terpelihara oleh setiap generasi muslim. Pusat wakaf yang terkenal khususnya di bidang pendidikan, adalah Universitas Al-Azhar di Mesir, dimana telah lahir ratusan ribu ulama termuka di seluruh penjuru dunia.
Hal yang dapat kita simpulkan adalah bahwa menerapkan aturan Islam itu bukan hanya dalam aspek ekonomi saja, seperti zakat ataupun wakaf.
Namun, kita harus dapat menerapkan segala aturan Islam secara kaffah dan mentaati Allah Swt hingga Rasul-Nya. Sistem Islam secara kaffah dapat diterapkan oleh Khilafah 'ala minhaj annubuwwah yang disyaratkan oleh Baginda Rasulullah saw.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Tags
Opini