Oleh. Lina Ummu Dzakirah
Awal 2021, negeri ini dihebohkan adanya aturan berbusana muslim. Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Ia mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik.
"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud.
Diantara 6 poin isi SKB 3 Menteri adalah : Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda. Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak kebijakan ini ditetapkan. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari kebijakan bersama ini sesuai kekhususan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh. (Kompas.com jumat, 05/02/21)
Dengan alasan hak setiap siswa, SKB 3 Menteri justru bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk menciptakan insan bertakwa. Alih-alih mendidik menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku. Sekalipun aturannya tidak terlihat berbahaya namun kita bisa melihat dengan jelas bahwa sekulerisasi begitu jelas bercokol di masyarakat. Apalagi kebijakan ini diarahkan ke bidang pendidikan yang melahirkan generasi penerus bangsa. Bukankah generasi penerus bangsa ini sudah seharusnya di didik dengan akhlakul karimah dalam rangka mendidiknya kelak dewasa akan menjadi insan yang bertakwa? Bukankah wanita muslimah berhijab adalah upaya untuk menjadi bertaqwa? Lantas kenapa muncul kebijakan ini..?
Sangatlah jelas bahwa bentuk kebijakan ini mengarah ke pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Selain itu juga adanya upaya moderasi Islam untuk menjauhkan Islam dari kancah kehidupan. Aturan yang semakin menunjukkan islamofobia. Dengan dasar pelanggaran tersebut sebagai dalih bahwa pendidikan dengan mencampuradukan agama akan membebani siswa lain nya sehingga dilaranglah untuk tidak mewajibkan berjilbab. Jelaslah syariat Islam khususnya jilbab menjadi terancam. Sekularisme telah merampas hak seorang muslimah untuk menjalankan aturan Sang Pencipta. Negara ini telah menganut paham sekuler yang sangat terlihat sejengkal demi sejengkal, negara ini akan menghapus hukum syariat Islam.
Padahal Rasulullah Saw. yang telah mengingatkan akan bahaya sekularisme sebagaimana sabdanya: “Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat.” (HR Ahmad).
Di dalam Islam hukum menutup aurat dengan Jilbab dan khimar adalah wajib. Bahkan tidak ada selisih pendapat dari kalangan para ulama soal kewajiban jilbab dan khimar bagi seorang muslimah. Sehingga perkara ini bukanlah hal yang perlu diperdebatkan lagi. Kewajiban menutup aurat adalah mutlak untuk wanita muslim. Negara sebagai institusi terbesar dalam menjaga warga negaranya, sudah selayaknya senantiasa menjaga masyarakat. Memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa hal ini merupakan perkara yang sangat penting.
Setiap muslimah ketika keluar rumah menuju ruang publik diwajibkan untuk mengenakan kerudung (QS An-Nuur: 31) dan jilbab (QS Al Ahzab: 59) di mana pun, termasuk dalam dunia pendidikan juga demikian.
Kewajiban berjilbab dan berkerudung tidak hanya wajib di pakai di sekolah-sekolah agama seperti pesantren atau sekolah Islami, tapi juga di sekolah negeri (jika bersekolah di sana). Bukan karena memenuhi seruan kepala sekolah atau guru, namun itu adalah kewajiban syariat dari Allah Subhanahu wa ta’ala untuk setiap individu muslimah. Wallahua'lam bishshawwab []
Tags
Opini