Oleh: Yans Setiawati, S.Pd.I., M.Pd.
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)
Setelah viralnya seorang siswi non-muslim di Padang yang merasa dipaksa memakai kerudung ketika di sekolah, dengan gesitnya para menteri kita mengeluarkan kebijakan baru mengenai atribut seragam sekolah. Tidak tanggung-tanggung juga, yang mengeluarkan tiga orang menteri sekaligus, padahal tidak ada urgensinya. Kasus yang di Padang pun, sebenarnya aturan memakai kerudung itu sudah ada sejak belasan tahun yang lalu dan tidak ada paksaan terhadap siswi non-muslim. Bahkan banyak siswi non-muslim yang memakai kerudung dengan sukarela karena menghormati siswi-siswi muslim lainnya.
Mengutip dari laman KOMPAS.com, 5/02/2021 Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Ia mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik.
"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud.
Kebijakan SKB tiga menteri itupun menuai polemik dari berbagai kalangan, diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti yang dikutip pada laman Hidayatullah.com, 06/02/2021. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal larangan atribut sekolah keagamaan, terus menuai polemik. Kali ini, Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis memberikan pandangannya. Dengan begitu, Ia melihat SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” kata Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021). “Saya sdh pisahkan. Makanya jgn dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kpd murid muslimanya krn itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yg kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo,”cetusnya.
Pendidikan itu adalah proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan pembiasaan yang dilakukan oleh seorang individu. Sedangkan tujuan pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan definisi dan tujuan pendidikan yang dijabarkan di atas, SKB tiga Menteri mengenai seragam beratribut agama ini bertentangan dengan tujuan pendidikan. Alih-alih mendidik generasi menjadi insan bertakwa, insan yang menaati agama, malah mendorong kebebasan berprilaku. Seolah-olah seorang muslim tidak boleh menunjukkan karakternya sebagai muslim. Maka jelas tujuan SKB tiga menteri ini adalah meliberalisasikan generasi. Menjauhkan agama dari kehidupan.
Terlebih lagi, aturan ini sangat bertentangan dengan aturan Islam. Karena dalam Islam pakaian perempuan muslimah sudah diatur dalam Al-Qur'an dan itu merupakan syari'at Allah yang tidak bisa diubah-ubah. Aturan pakaian perempuan muslimah ini untuk digunakan di kehidupan sehari-hari maupun di dalam kawasan pendidikan.
Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمً
Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Dari ayat ini jelas bahwa perempuan muslimah wajib menutup auratnya dengan memanjangkan jilbab dan khimarnya. Adapun bagi anak yang belum baligh menutup aurat itu merupakan pembiasaan agar kelak sudah mencapai usia baligh, anak sudah terbiasa.
Jika ada aturan yang membolehkan perempuan muslimah memilih berkerudung atau tidak berkerudung maka hal ini sudah merubah aturan berpakaian muslimah yang diatur dalam Al-Qur'an tadi yang asalnya wajib menjadi mubah. Sedangkan aturan Allah itu mutlak, tidak bisa diubah-ubah. Allah Maha Tahu aturan yang terbaik untuk makhluk-Nya.
Menurut SKB tiga menteri ini pihak sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang menghimbau para siswi muslimahnya memakai seragam beratribut agama maka akan dikenakan sanksi. Padahal sejatinya, dalam pendidikan Islam, seorang anak harus dipaksa untuk taat kepada Allah SWT, termasuk dalam berpakaian muslimah.
Maka di sini, benteng pertahanan untuk melindungi para generasi muslimah yang hendak diliberalisasikan adalah keluarga, khususnya ayah. Ayah selaku pemimpin keluarga harus mendidik anak-anaknya sesuai perintah Allah. Pijakan pendidikan dalam Islam adalah QS. At-Tahrim ayat 6 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ.
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
Seorang ayah mempunyai tanggung jawab besar dari Allah yaitu memberikan wasiat kepada keluarganya untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Seorang ayah harus memerintahkan dan membantu keluarganya untuk menegakkan agama Allah serta mencegah keluarganya untuk bermaksiat kepada Allah. Seorang ayah wajib menyuruh istri dan anak-anak perempuannya untuk memakai pakaian muslimah secara sempurna.
Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin. Islam mengatur seluruh kehidupan manusia termasuk dalam berpakaian. Allah Maha Tahu aturan yang terbaik untuk makhluk-Nya. Maka sudah sepatutnya kita tegakkan syari'at Allah.
Wallaahu a’lam bi Shawab.
Tags
Opini