Oleh: Neng Ipeh*
Sampah adalah masalah klasik di Indonesia. Dari sampah sembarangan hingga penggunaan sampah plastik yang pemakaiannya sudah dibatas darurat. Persoalan pengelolaan sampah pun masih menjadi masalah pelik bagi Indonesia. Sebab, sebagian besar sampah yang dihasilkan rumah tangga masih bermuara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara, kapasitas TPA sampah, khususnya di kota besar sudah semakin penuh. Bahkan, tidak mudah untuk mencari lahan untuk membuka lagi TPA baru untuk menampung sampah-sampah yang dikumpulkan dari masyarakat.
Oleh karena masalah sampah itulah kini setiap tanggal 21 Februari kita akan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. Dimana Kementerian Lingkungan Hidup mencanangkan 21 Febuari 2006 sebagai Hari Peduli Sampah untuk pertama kalinya.
Peringatan ini muncul atas ide dan desakan dari sejumlah pihak untuk mengenang peristiwa di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005 di mana sampah dapat menjadi mesin pembunuh yang merenggut nyawa lebih dari 100 jiwa. Pada peristiwa naas tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan ledakan gas metana pada tumpukan sampah. Akibatnya 157 jiwa melayang dan dua kampung (Cilimus dan pojok) hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah. Tragedi ini memicu dicanangkannya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati tepat di tanggal insiden itu terjadi. (m.trubus.id/12/02/2021)
Upaya yang dilakukan untuk menggapai target tersebut pun dilakukan. Sejumlah program-program baik dari segi pengelolaan hingga penerapan aturan larangan penggunaan kantong plastik diterapkan sebagai upaya menekan volume sampah. Apalagi jumlah timbulan sampah nasional pada tahun 2020 telah mencapai 67,8 juta ton dan dipastikan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta semakin membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat. (m.mediaindonesia.com/12/02/2021)
Menurut data Survei Kesadaran Manajemen Sampah Waste4Change 2019, saat ini baru 49 persen rumah tangga yang memilah sampah dan masih ada 50 persen rumah tangga yang tidak memilah sampah. Bahkan, di antara 92,8 persen warga dari survei Waste4Change terhadap 429 responden di DKI Jakarta dan sekitarnya, menyatakan mereka mengharap adanya sistem manajemen sampah yang lebih baik di Indonesia. (m.kompas.com/12/02/2021)
Terkait itulah, pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 yang jatuh pada 21 Februari 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengajak masyarakat mengelola sampah agar bernilai ekonomis. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi sampah di Indonesia. "HPSN 2021 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia, dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi Indonesia," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (m.liputan6.com/12/02/2021)
Pembuangan sampah yang tidak teratur (tidak pada tempatnya) telah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Walaupun pada akhirnya hal itu justru menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan untuk mereka sendiri. Padahal telah di sediakan tempat sampah di sekeliling atau pada suatu tempat umum seperti di jalanan, taman, sekolah, rumah sakit, dan di tempat lainnya. Akan tetapi, tetap saja tangan-tangan kotor yang tidak peduli akan kebersihan membuang sampah di sembarang tempat. Ada juga di tempat umum yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan, habis makan buang sembarangan walaupun sampahnya kecil dan tidak jauh tempatnya dengan pembuangan sampah(tong sampah). Akibatnya sifat malas membuang sampah pada tempatnya menimbulkan pencemaran lingkungan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kebersihan lingkungan menjadikan mereka tetap saja melakukan hal tersebut. Padahal bahayanya membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan berbagai masalah dan berbagai penyakit.
Sebagai seorang muslim, tentu kita percaya bahwa Islam telah mengajarkan kepada kita untuk berprilaku hidup bersih. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait buang sampah sembarangan. Hasil sidang ulama MUI mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Dimana keputusan itu dituangkan dalam fatwa MUI bernomor 47 tahun 2014. Pertimbangan itu berdasarkan pertimbangan Alquran dan hadist nabi. MUI juga mengeluarkan keputusan terkait pengelolaan sampah.
Sekertaris Umum MUI Kabupaten Cirebon, Ja’far Musaddad mengutarakan, setiap orang yang membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram. “Membuang sampah di sungai kadang-kadang masyarakat menganggapnya hal yang sepele, padahal ini haram. Membuang barang yang masih bisa dipakai juga hukumnya haram,” tegasnya. (www.radarcirebon.com/12/02/2021)
Namun demikian, hingga kini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan meski telah ada fatwa ini. Ini merupakan hal yang wajar karena sosialisasi fatwa MUI tentang sampah kepada masyarakat kurang begitu gencar dilakukan. Apalagi masyarakat telah lama hidup dalam alam sekuler hingga membuat sebagian besar dari mereka menganggap fatwa ulama itu tidaklah begitu berpengaruh bahkan cenderung meremehkannya.
Tentu ini akan sangat berbeda jika Islam yang menjadi asas dari kehidupan diterapkan dalam keseharian. Karena setiap individu akan berusaha untuk menjaga kebersihan baik diri pribadi maupun lingkungannya dengan penuh kesadaran. Maka sudah selayaknya kita berusaha untuk menerapkan kembali sistem Islam agar masalah timbulan sampah ini bisa segera teratasi.
* (aktivis BMI Community Cirebon)
Tags
Opini