Segarnya Air jika Dikelola dengan Sistem Islam



Oleh Ariefdhianty VH.
(Muslimah Pembelajar Islam Kaffah)


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, menempati peringkat kedua nasional kategori pelanggan terbanyak di bawah Kabupaten Tangerang.

Pemeringkatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI itu mencatat, PDAM Tirta Raharja memiliki kelompok jumlah pelanggan di atas 100.000, tepatnya 105.800 pelanggan.
Di tingkat Jawa Barat, PDAM Tirta Raharja yang masih merupakan perusahaan daerah murni, mampu menempati peringkat pertama. “Adanya potensi kerjasama dengan swasta, saya kira selama segi bisnisnya kuat, akan kita lakukan. Tentu ke depannya kita berharap bisa jadi peringkat satu nasional,” harap Bupati Bandung. Dadang Naser menuturkan, PDAM Tirta Raharja mampu mengolah air baku menjadi air bersih dengan kapasitas 200 liter per detik. Sumber air tersebut, ditujukan untuk mem’cover’ 5 Kecamatan termasuk Soreang (bandung.bisnis.com, 09/02/21).

Air, Lahan Bisnis Segar
Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber air bersih adalah lahan bisnis segar, baik untuk pemerintah maupun swasta. Saat ini, kita dapat menyaksikan banyak sekali perusahaan air minum, baik dalam kemasan maupun literan, beredar di sekitar lingkungan. Ini tidak lain merupakan kebutuhan masyarakat terhadap air sangatlah bergantung. Air menjadi potensi bisnis yang menguntungkan bagi para pemilik modal.

Bertambahnya pelanggan Kabupaten Bandung kepada PDAM milik Daerah itu sebagai bukti bahwasanya kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung terhadap akses air bersih sangat besar. Hanya saja yang menjadi ironi di sini adalah mengapa kekayaan dan sumber daya air yang melimpah ruah ini dijadikan dan diprioritaskan sebagai lahan bisnis pemerintah? Padahal air adalah kebutuhan mendasar yang seharusnya disediakan oleh pemerintah secara percuma atau murah.

Bahkan sering terdengar komplain masyarakat, bahwa akses untuk air bersih ini, yaitu para pelanggan PDAM, tetap saja dibatasi oleh waktu. Masyarakat tidak bisa mengakses sepenuhnya meski mereka telah membayar penuh setiap bulannya. Harusnya ini yang menjadi perhatian bagi pemerintah, bukan hanya soal untung yang masuk ke dalam kas daerah, melainkan apakah kebutuhan rakyat sudah bisa dipenuhi secara utuh atau belum.

Kelola Air dengan Islam
Air dalam Islam adalah kepemilikan umum (mulkiyah ‘aammah). Air juga termasuk fasilitas umum yang disebut dalam sebuah hadits “Muslim berserikat dalam tiga hal: dalam padang gembala, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Air juga termasuk dalam tipe, yang secara alaminya, mencegah individu untuk menguasainya dan meraup manfaatnya sendiri. Sehingga, menjadi haram hukumnya ketika perusahaan swasta apalagi asing menguasai sumber mata air ini untuk dikomersialisasikan. Karena sejatinya, air adalah milik umum. 

Pemerintah dalam Islam akan mempersilakan rakyat untuk mengambil manfaat dari sumber mata air atau sungai-sungai itu untuk minum, keperluan rumah tangga, pakan ternak, hingga irigasi untuk pertanian dan untuk keperluan transportasi.

Selain itu, penjagaan terkait keberlangsungan air bersih juga menjadi tanggungjawab negara sepenuhnya agar kelestarian air tetap terjaga. Mulai daerah pegunungan, hulu sungai, cagar alam, hutan lindung, serta tanah resapan yang sama sekali tidak boleh dialihfungsikan. Negara dan masyarakat akan saling bersinergi untuk bersama-sama menjaga kelestarian air di setiap daerah, sehingga otomatis akan menjaga kawasan lainnya dari bencana alam seperti banjir, longsor, atau kekeringan. Islam dengan seperangkat aturannya akan memuliakan manusia sekaligus alam, karena Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘aalamin. 
Wallahu a’lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak