Oleh : Alinea Khair
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus
Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai ada kesamaan antara situasi
Indonesia saat ini dibandingkan dengan situasi era Orde Baru. Busyro pun
menilai situasi saat ini sudah bergerak ke arah neo otoritarianisme.
"Ada kesamaan situasi Orde Baru
itu dengan saat ini, ada kesamaaan. Sekarang orang menilai, termasuk saya,
sudah mulai bergerak kepada neo otoritarianisme," kata Busyro dalam acara
Mimbar Bebas Represi yang disiarkan akun YouTube Amnesty International Indonesia,
Sabtu (20/2/2021) (Sumber : https://nasional.kompas.com/soroti-buzzer-dan-uu-ite-busyro-sebut-situasi-bergerak-ke-neo
otoritarianisme).
Pengamat menilai saat ini negara mengarah ke otoritarianisme, dengan beberapa
indikasi:
Pertama, masifnya buzzer. Orang yang
kritis diserang dengan buzzer, dengan
berbagai macam cara.
Kedua, teror dengan meretas alat
komunikasi, termasuk teror kepada aktivis kampus.
ketiga, terdapat UU ITE yang memiliki
karakter pelembagaan buzzer, dan sudah banyak korbannya.
Pemerintah membentuk tim yang akan
merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE).
Hal tersebut menyusul banyaknya laporan dari masyarakat dan kasus
kriminalisasi.
Menurut kajian lembaga reformasi
hukum, hampir 700 orang dipenjara karena pasal karet dalam Undang-undang
informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2016-2020 (Sumber : https://nasional.kompas.com/melihat-lagi-revisi-uu-ite-pada-2016-yang-tak-cabut-pasal-pasal-karet).
Akan tetapi disinyalir dilakukannya
revisi UU ITE tersebut bukan untuk semakin memberi ruang kepada masyarakat
untuk menyampaikan aspirasinya tetapi semakin membungkam sikap kritis mereka.
Negara sebagai pembuat kebijakan
atau aturan yang akan dilaksanakan untuk masyarakat itu sendiri. Negara seharusnya
menunjukkan atensi lebih ketika terdapat warga masyarakatnya yang memberikan
kritik ataupun masukkan terhadap kebijakan tersebut. Untuk kemudian dikaji apakah memang terdapat kekeliruan ataupun
ketidakadilan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Karena sebagai warga negara yang
baik seharusnya menginginkan yang terbaik untuk negaranya. Maka perlu untuk sebuah negara memiliki kontrol dari
masyarakat tersebut. Diharapkan nantinya terdapat solusi untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Islam menempatkan kritik masyarakat
Negara ideal yang bisa menerapkan
aturan tersebut adalah negara yang landasan utama dalam membuat aturan adalah
Islam (Khilafah), berdasar atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menjadikan Sang
Pencipta sekaliagus Sang Pengatur segala bidang kehidupan.
Dalam QS. Al-Hasyr : 7, Allah SWT
berfirman :
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk
kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya untuk kalian, maka
tinggalkanlah.”
Islam menempatkan kritik masyarakat
sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan yang dibuat oleh negara. Misalnya
kritik masyarakat menyangkut pelanggaran yang menyangkut hak-hak masyarakat
secara umum ataupun kedzoliman yang dilakukan oleh penguasa maupun
pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai, maka perkara
tersebut harus diusut kebenarannya dan diberikan solusi yang menyeluruh.
Wallohu A'lam Bishowab