Oleh : Yuni Jaida
Beberapa hari terahir ini ramai di media
sosial terkait wedding organizer Aisha Wedding yang mempromosikan nikah siri
dan pernikahan dini. Apa yang dilakukan Aisha Wedding menuai kecaman dari
berbagai pihak. Kementrian Agama menyebut promosi ajakan menikah pada usia di
bawah 19 tahun menyalahi Undang-Undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya
perlindungan anak.
"Penyelenggara Aisha Wedding ini
bertentangan dengan UU Nomor16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan
perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen
Bimas Islam Muharram Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan
bagi usia di bawah umur di Jakarta, kamis (11/12). Merdeka.com
Pernikahan dini dalam masyarakat sekuler
memang akan menyebabkan polemik seperti kekerasan seksual, tingginya perceraian
dan KDRT. Karena pernikan seperti ini
dibangun dengan cara pandang sekuler kapitalistik. Hubungan yang
dibentuk sebatas seksualitas saja, atau perolehan materi tanpa adanya aturan
negara yang melandasi dan mengarahkan di dalamnya.
Dalam islam pernikahan bukanlah persoalan
usia, melainkan kesiapan memikul tanggung jawab dan beban pernikahan. Allah SWT
menggambarkan besar dan agungnya perkara pernikahan ini dalam QS. An nisa 21 : "Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang agung."
Alqur'an juga menggunakan lafadz
"mitsaqan ghaliza" ini dalam QS Al ahzab 7 yang berisi perjanjian
antara Allah dengan para Rasul Ulul 'Azmi (nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa).
Dan dalam QS An nisa 154 tentang perjanjian Allah dengan Bani Israil. Allah
mengangkat gunung Thursina di atas kepala Bani Israil.
Disetarakanya pernikahan dengan kedua
perjanjian Allah tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus
dipikul laki-laki dan perempuan yang menikah. Maka, siapapun yang siap dan
mampu dengan itu berapapun usianya islam justru mendorong untuk menikah. Rasul
SAW bersabda "wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang telah mampu
memikul beban rumah tangga maka menikahlah. Dan barangsiapa belum mampu
melaksanakannya maka berpusalah, karena puasa itu adlah perisai (akan meredam
gejolak hasrat seksual)." HR Muslim
Pernikahan adalah salah satu pintu pencegah
terjadinya perzinaan yang diharamkan islam. Perzinaan secara nyata menimbulakan berbagai kerusakan
generasi dan keluarga. Allah SWT berfirman dalam QS Al isra 32 "dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan
seburuk-buruknya jalan." Dengan demikian pernikahan dini istilah
tendensius terhadap syariah pernikahan yang tidak korelatif dengan batasan
usia. Dikaitkanya berbagai kasus rumah tangga dengan faktor usia membuktikan
kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam menbentuk profil generasi untuk siap
memikul tanggungjawab kehidupan.
Berbeda dengan sistem islam. Negara akan
memberi edukasi untuk generasi agar siap menjalankan hak dan kewajiban sebagai
suami istri, ayah-ibu ketika sudah menikah, Membentuk rumah tangga yang sakinah
mawadah wa rahmah yang menjadi tujuan pernikahan. Edukasi tidak akan diberikan
dalam waktu singkat hanya beberapa hari saja, tapi diberikan sepanjang masa
sejak pra baligh hingga baligh bahkan setelah menikah.
Negara akan menerapkan sistem pendidikan
islam yang bertujuan membentuk syakhshiyah islam (kepribadian islam). Sekolah
akan mencetak pribadi yang siap menerima taklif (beban hukum), yaitu siap
menjalankan syariah islam termasuk syariah pernikahan.
Negara juga menerapkan sistem ekonomi
islam. Dengannya kehidupan rakyat akan sejahtera dan para lelaki drmampu
menafkahi keluarganya dengan ma'ruf sehingga ketahanan keluarga dapat terwujud.
Negara juga menerapkan sistem sosial islam
berupa serangkaian aturan pergaulan laki-laki dan perempuan.
Mulai dari memaknai usia baligh kewajiban
menutup aurat, ketentuan tempat dan pakaian, larangan berdua-duaan perempuan
tanpa disertai mahram perempuan, larangan campur baur laki-laki dan perempuan
serta pemisahan laki-laki dan perempuan kecuali hanya jika ada kelerluan. Semua
aturan sosial ini akan menjaga pergaulan dan kehormatan perempuan serta
menutup pintu perzinaan. Negara akan
menetapkan sistem sanksi islam yang berisi sanksi tegas bagi pelaku zina dan
penuduh zina tanpa bukti.
Penerapan seluruh sistem tersebut dilakukan
oleh negara dalam sistem islam atau khilafah akan membuahkan realita orang yang
menikah adalah yang memang siap untuk menikah berapapun usianya. Sedangkan yang
belum siap menikah dia juga tidak akan sulit untuk menjaga diri dan
kesuciannya. Negara seperti ini jugalah (khilafah) yang mewujudkan kebaikan
dalam pernikahan dan rumah tangga kaum myslim selama berabad-abad lamanya.
Wallahu 'alam bishshowwab