Pernikahan Dini Dalam Islam



Oleh : Yuni Jaida

Beberapa hari terahir ini ramai di media sosial terkait wedding organizer Aisha Wedding yang mempromosikan nikah siri dan pernikahan dini. Apa yang dilakukan Aisha Wedding menuai kecaman dari berbagai pihak. Kementrian Agama menyebut promosi ajakan menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi Undang-Undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

 "Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharram Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, kamis (11/12). Merdeka.com

 

Pernikahan dini dalam masyarakat sekuler memang akan menyebabkan polemik seperti kekerasan seksual, tingginya perceraian dan KDRT. Karena pernikan seperti ini  dibangun dengan cara pandang sekuler kapitalistik. Hubungan yang dibentuk sebatas seksualitas saja, atau perolehan materi tanpa adanya aturan negara yang melandasi dan mengarahkan di dalamnya.

Dalam islam pernikahan bukanlah persoalan usia, melainkan kesiapan memikul tanggung jawab dan beban pernikahan. Allah SWT menggambarkan besar dan agungnya perkara pernikahan ini dalam QS. An nisa 21 : "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang agung."

 

Alqur'an juga menggunakan lafadz "mitsaqan ghaliza" ini dalam QS Al ahzab 7 yang berisi perjanjian antara Allah dengan para Rasul Ulul 'Azmi (nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa). Dan dalam QS An nisa 154 tentang perjanjian Allah dengan Bani Israil. Allah mengangkat gunung Thursina di atas kepala Bani Israil.

 

Disetarakanya pernikahan dengan kedua perjanjian Allah tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus dipikul laki-laki dan perempuan yang menikah. Maka, siapapun yang siap dan mampu dengan itu berapapun usianya islam justru mendorong untuk menikah. Rasul SAW bersabda "wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang telah mampu memikul beban rumah tangga maka menikahlah. Dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya maka berpusalah, karena puasa itu adlah perisai (akan meredam gejolak hasrat seksual)." HR Muslim

 

Pernikahan adalah salah satu pintu pencegah terjadinya perzinaan yang diharamkan islam. Perzinaan  secara nyata menimbulakan berbagai kerusakan generasi dan keluarga. Allah SWT berfirman dalam QS Al isra 32 "dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan." Dengan demikian pernikahan dini istilah tendensius terhadap syariah pernikahan yang tidak korelatif dengan batasan usia. Dikaitkanya berbagai kasus rumah tangga dengan faktor usia membuktikan kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam menbentuk profil generasi untuk siap memikul tanggungjawab kehidupan.

 

Berbeda dengan sistem islam. Negara akan memberi edukasi untuk generasi agar siap menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri, ayah-ibu ketika sudah menikah, Membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah yang menjadi tujuan pernikahan. Edukasi tidak akan diberikan dalam waktu singkat hanya beberapa hari saja, tapi diberikan sepanjang masa sejak pra baligh hingga baligh bahkan setelah menikah.

 

Negara akan menerapkan sistem pendidikan islam yang bertujuan membentuk syakhshiyah islam (kepribadian islam). Sekolah akan mencetak pribadi yang siap menerima taklif (beban hukum), yaitu siap menjalankan syariah islam termasuk syariah pernikahan.

 

Negara juga menerapkan sistem ekonomi islam. Dengannya kehidupan rakyat akan sejahtera dan para lelaki drmampu menafkahi keluarganya dengan ma'ruf sehingga ketahanan keluarga dapat terwujud.


Negara juga menerapkan sistem sosial islam berupa serangkaian aturan pergaulan laki-laki dan perempuan.

 

Mulai dari memaknai usia baligh kewajiban menutup aurat, ketentuan tempat dan pakaian, larangan berdua-duaan perempuan tanpa disertai mahram perempuan, larangan campur baur laki-laki dan perempuan serta pemisahan laki-laki dan perempuan kecuali hanya jika ada kelerluan. Semua aturan sosial ini akan menjaga pergaulan dan kehormatan perempuan serta menutup  pintu perzinaan. Negara akan menetapkan sistem sanksi islam yang berisi sanksi tegas bagi pelaku zina dan penuduh zina tanpa bukti.

 

Penerapan seluruh sistem tersebut dilakukan oleh negara dalam sistem islam atau khilafah akan membuahkan realita orang yang menikah adalah yang memang siap untuk menikah berapapun usianya. Sedangkan yang belum siap menikah dia juga tidak akan sulit untuk menjaga diri dan kesuciannya. Negara seperti ini jugalah (khilafah) yang mewujudkan kebaikan dalam pernikahan dan rumah tangga kaum myslim selama berabad-abad lamanya.

 

Wallahu 'alam bishshowwab 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak