Oleh : Dara Millati Hanifah, S.Pd
.
.
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan salah satu siswi di SMKN 2 Padang yang memakai jilbab padahal dirinya adalah non muslim. Hal tersebut menimbulkan beberapa spekulasi. Ada yang menganggap itu tak masalah ada juga yang menganggap itu termasuk intoleransi.
.
Kepala sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi mengungkapkan bahwa pihak sekolah tak pernah memaksakan siswinya yang non muslim memakai jilbab. Justru, mereka memakai jilbab atas keinginan sendiri. (detiknews.com 23/01/2021).
Selaku mantan wali kota Fauzi Bahar angkat bicara ia menyebutkan bahwa aturan siswi harus memakai jilbab di sekolah sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai wali kota sekitar tahun 2015 lalu. Menurutnya, aturan itu bagus karena untuk melindungi generasi muda khususnya di wilayah Padang itu sendiri. (ihram.co.id 24/01/2021).
Dengan adanya kasus tersebut Nadiem Makarim sebagai menteri kementerian pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) ikut angkat bicara. Beliau mengatakan bahwa dalam pasal 4 ayat 1 uu tahun 2003 tentang sistem pendidikan yang menyatakan, pendidikan dilakukan secara demokratis, dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa.
"Sekolah tidak boleh membuat aturan kepada peserta didik untuk memakai model pakaian yang sesuai dengan keagamaan" ujar Nadiem Makarim. Beliau menganggap hal tersebut termasuk intoleransi dan melanggar UU. (antaranews.com 26/01/2021)
.
Merebaknya kasus tentang jilbab ini menuai kritikan tajam dari berbagai pihak, terutama Negara. Mereka menuding bahwa kasus pemaksaan tersebut bersumber dari adanya peraturan daerah yang berbau Islam (Perda Syari'ah). Maka dari itu, mereka berfikir bahwa Perda semacam ini harus dihilangkan sebab hanya akan menimbulkan tindak diskriminasi dan intoleransi.
Hal tersebut tidak boleh sampai terjadi. Pasalnya mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam. Menjadi hal yang wajar jika mereka berusaha untuk menerapkan aturan-aturan Islam dalam kehidupan. Dengan dihilangkannya Perda Syariah yang ada maka akan mengakibatkan hancurnya generasi islam. Apalagi di zaman modern saat ini.
.
Tapi, itu tidak mampu untuk dilihat dalam kerangka sistem demokrasi. Demokrasi melihat pelaksanaan berbagai aturan Islam dalam bentuk Perda ini sebagai sebuah ancaman. Sehingga secara otomatis, para pendukung demokrasi akan menggunakan berbagai acara agar Perda Syariah ini bisa dihilangkan. Salah satunya adalah dengan memberikan doktrin yang menganggap bahwa Islam agama yang radikal, intoleran dan lain sebagainya.
.
Menjadi sangat berbeda jika negeri ini menggunakan sistem Islam. Otomatis aturan syariat akan diberlakukan secara keseluruhan. Tidak akan ada yang namanya diskriminasi, baik kepada muslim maupun non muslim karena Negara akan bersikap adil dalam hal apapun. Tidak akan ada yang namanya intoleransi diantara mereka. Karena semua saling menghormati dengan aturan yang diberlakukan oleh negara itu sendiri.
.
Wallahu 'alam bi shawab
*(Pemerhati Pendidikan)
Tags
Opini